Pemerintah Diminta Beri Kepastian SK Pengangkatan PPPK

Pemerintah Diminta Beri Kepastian SK Pengangkatan PPPK

JAKARTA - Pemerintah diminta segera menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus seleksi pada 2019. Sehingga para PPPK dapat segera memperoleh hak-haknya. Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi, mendesak pemerintah memberikan kepastian terkait SK pengangkatan PPPK yang dinyatakan lulus seleksi pada 2019. Terlebih Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. "Pemerintah perlu memerhatikan tentang kepastian kapan SK pengangkatan PPPK akan diterima oleh peserta yang telah lulus seleksi PPPK tahun 2019. Sehingga mereka bisa menerima hak-haknya. Jangan diulur-ulur," ujarnya, Selasa (6/10).

BACA JUGA: Janji Nora Alexandra untuk Jerinx: Nanti Kita akan Bercinta Sekuat Tenaga

Menurutnya, SK pengangkatan PPPK penting sebab SK itu harus disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan nomor induk PPPK. Berdasarkan pasal 29 ayat (5) PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK disebutkan penerbitan nomor induk PPPK diterima pejabat pembina kepegawaian paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian. "Pemerintah pusat juga harus memerhatikan kepastian proses transfer dana alokasi umum (DAU) tambahan tanpa hambatan ke pemerintah daerah sebesar Rp4.260.552.540.000. Ini sebagai bentuk dukungan pendanaan atas kebijakan penggajian PPPK," ujar politisi PPP tersebu. Dengan kelancaran transfer DAU tambahan itu, maka pegawai PPPK di instansi pusat maupun instansi daerah akan mendapatkan gaji dan tunjangan dalam rentang waktu yang sama.

BACA JUGA: Diminta Hati Hati Tangani Perkara Perbankan, Kejagung Jangan Main Opini

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Teddy Setadi, menyebutkan berdasarkan pasal 2 ayat 2 Perpres 98 tahun 2020 dijelaskan, PPPK atau tenaga honorer akan mendapatkan gaji yang besarannya berdasarkan golongan dan masa kerja. Dalam lampiran Perpres ini dijelaskan gaji terendah yang diterima PPPK yaitu Rp 1.794.000, sedangkan yang tertinggi mencapai Rp 6.786.500. Selain itu, menurut anggota Fraksi PKS ini, pada pasal 4 juga dijelaskan, selain gaji pokok, PPPK mendapatkan tunjangan yang setara dengan PNS pada institusi tempat mereka bekerja meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya. “PKS menilai Perpres 98 tahun 2020 ini lahirnya sangat lambat, sehingga 51.293 tenaga honorer yang dinyatakan lulus sejak bulan Januari 2019, nasibnya terkatung-katung penuh ketidakpastian selama 18 bulan," ujarnya.

BACA JUGA: Tandang ke Rumah Panji Petualang, Nikita Mirzani Malah Buka Baju

Seharusnya, setelah PP 49 tahun 2018 diterbitkan pada tanggal 28 November 2018, pemerintah langsung menerbitkan Perpres terkait gaji dan tunjangan PPPK ini. Sehingga, begitu mereka dinyatakan lulus, mereka dapat diberikan hak-hak sebagaimana dijanjikan oleh pemerintah. "Setelah lahirnya Perpres 98 tahun 2020, seharusnya Pemerintah memberikan rapel gaji dan tunjangan kepada PPPK yang dinyatakan lulus terhitung sejak bulan Januari 2019 sampai dengan saat ini, karena itu merupakan hak mereka," ungkapnya. Dia juga meminta, agar pemerintah baik pusat maupun daerah tiap tahun wajib melakukan pengangkatan PPPK secara massif dengan pertimbangan utama yaitu masa kerja dan pendidikan. "Tujuannya agar status para tenaga honorer yang telah bekerja dengan baik selama bertahun-tahun memiliki kejelasan status," katanya. Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan untuk pemberkasan NIP 51.293 PPPK belum bisa dilakukan. Pemberkasan dapat dilakukan setelah adanya regulasi turunan Perpres Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan terbit.

BACA JUGA: Pamer Special Vinyl Gold Edition NOAH, Raffi Ahmad Kirim Salam Spesial

"Ada empat regulasi yang ditunggu, yakni tiga peraturan menteri dan 1 peraturan Kepala BKN. Tiga peraturan menteri itu yakni Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan Peraturan MenPAN-RB," katanya. Dijelaskannya, dalam Perpres 98/2020 Pasal 7 ayat (1) disebutkan "Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan". Kemudian ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Selain dua regulasi itu ada juga regulasi yang mengatur tentang manajemen kinerja PPPK, penilaian kinerja, pengaturan masa kontrak yang harus diatur dalam PerMenPAN-RB. Kemudian masalah administrasi PPPK diatur lewat Peraturan Kepala BKN.

BACA JUGA: MenkopUKM Minta Perguruan Tinggi Mendirikan Laboratorium Kewirausahaan

"Regulasi ini menjadi petunjuk teknis dan pelaksanaan dalam pemberkasan NIP dan SK PPPK," ungkapnya. Dia juga menambahkan proses penetapan regulasi berjalan paralel. "Di tengah situasi pandemi COVID-19 dan keterbatasan anggaran, Bapak Presiden akhirnya menerbitkan Perpres nomor 98/2020 ini. Sekarang prosesnya tinggal menyusun juknis dan juklaknya," terang mantan Menteri Dalam Negeri ini.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Mengaku Nampak ‘Jinak’ Karena Mengatur Posisi, Febri: Saya Terharu

Ditegaskan pula, bahwa PPPK adalah pegawai kontrak sehingga pembayaran gajinya dihitung saat resmi diikat dalam kontrak oleh kepala daerah. "Jadi nanti PPPK digaji begitu sah terima NIP dan SK. SK ini sudah sekaligus dengan perjanjian kontrak," terangnya. Perpres Nomor 98/2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, telah terbit pada tanggal 28 September 2020. Lahirnya Perpres ini sangat ditunggu oleh 51.293 tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK sejak bulan Januari 2019 yang lalu, tapi tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: