Penolakan Semakin Meluas, Tinjau Ulang UU Cipta Kerja

Penolakan Semakin Meluas, Tinjau Ulang UU Cipta Kerja

JAKARTA – Disahkannya RUU Cipta Kerja memantik sejumlah aksi unjuk rasa di daerah. Tuntutannya sama, memprotes disahkannya Omnibus Law. Bahkan, BEM SI berencana akan menggelar unjuk rasa besar hari ini. Politisi juga mempertanyakan alasan disahkannya UU tersebut. Penolakan justru kian menggema. DPR diminta untuk mempertimbangkannya. Kemarin (7/10), massa yang akan menuju ke Jakarta mendapat hadangan petugas kemanan. Di Kota Tangerang misalnya. Ratusan mahasiswa yang tergabung dari sejumlah elemen diminta untuk berbalik arah di depan Situ Cipondoh, Jalan KH Hasyim Ashari, Kota Tangerang, Banten. Massa yang sudah lengkap dengan mobil komando, puluhan bus umum dan ratusan sepeda motor diminta untuk tidak melakukan aksi di Jakarta. Jalan KH Hasyim Ashari diblokade oleh petugas keamanan. Macet tak terelakkan. Yel-yel dinyanyikan untuk memberikan semangat aksi. Usai berdiskusi dengan petugas kemanan, ratusan kendaraan harus berputar kembali menuju Kota Tangerang.

BACA JUGA: Jokowi ‘Kabur’ ke Kalteng saat Aksi Buruh, Gus Ulil Beri Sindiran Soal Adab

Selain aksi unjuk rasa, politisi juga ikut angkat bicara. Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan meminta pemerintah mengevaluasi RUU Ciptaker. Alasannya, semakin meluasnya penolakan dari buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya. Menurut dia, penolakan dari kaum buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya ditambah respons negatif dari investor global harusnya menjadi pertimbangan Pemerintah untuk menunda dan mengevaluasi kembali RUU Ciptaker. "Jangan hanya mempertimbangkan korporasi besar, tetapi juga lindungi rakyat dan lingkungan untuk anak cucu kita yang akan datang," kata Syarief. Ia justru mempertanyakan alasan pemerintah dan beberapa fraksi di DPR RI yang menyetujui untuk disahkan. Karena tidak hanya rakyat dan buruh yang menolak, berbagai lembaga investor global pun menyatakan keprihatinannya.

BACA JUGA: Telkom Dukung Wirausaha Milenial Guna Percepat Pertumbuhan Ekonomi Mikro

Menurut dia, 35 investor global mengungkapkan keprihatinan mereka lewat sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Pemerintah Indonesia. Sebanyak 35 investor yang prihatin tersebut merupakan investor yang mengelola dana hingga US$ 4,1 Triliun, di dalamnya, terdapat lembaga investasi Aviva Investors, Robeco, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, hingga Sumitomo Mitsui Trust Asset Management yang telah mendunia. Syarief menilai, keprihatinan para investor global dengan potensi negatif dari RUU Cipta Kerja menunjukkan pemerintah kurang memahami tentang iklim investasi di Indonesia. "Selama ini pemerintah selalu mengatasnamakan investasi untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja, padahal investor global juga telah menolak. Jadi, UU Cipta Kerja ini diperuntukkan kepada siapa," ujarnya. Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta masyarakat tidak terprovokasi kabar bohong terkait poin-poin penting yang ada dalam RUU Cipta Kerja. Dia meminta masyarakat dapat membaca secara utuh dan tidak terpengaruh hoaks di media sosial yang disebarkan dan dibuat secara sengaja oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA: Beda dengan Era SBY, Dahlan Iskan: Pemerintah Sekarang Didukung Penuh DPR

"Saya minta masyarakat dapat menyaring dan melakukan kroscek terlebih dahulu terhadap informasi yang beredar. Hal itu agar informasi yang masuk tidak membuat kita mudah terhasut dengan informasi yang bohong atau hoaks," kata politisi Partai Golkar tersebut. Dia meminta aparat Kepolisian dapat mengungkap pelaku penyebaran hoaks tersebut dan membuka motifnya. Azis mengajak seluruh elemen masyarakat dapat bijak dalam menggunakan media sosial. Bijak menggunakan sosial media, jangan sampai kita justru harus berurusan dengan penegak hukum karena menyebarkan berita yang tidak benar ke publik" ujarnya. Dia menjelaskan beberapa kabar hoaks, misalnya, terkait beberapa hak-hak pekerja seperti uang pesangon, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan HMSP. "Poin-poin yang terdapat dalam Undang Undang Cipta Kerja seperti Uang Pesangon, UMP, UMK, HMSP yang dikabarkan dihilangkan, itu tidak benar atau informasi bohong," bebernya.

BACA JUGA: Janji Nora Alexandra untuk Jerinx: Nanti Kita akan Bercinta Sekuat Tenaga

Dia menjelaskan, terkait uang pesangon tetap ada dalam RUU Ciptaker yaitu tercantum dalam Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156. Dalam Pasal 156 ayat (1) disebutkan bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) mengatur pemberian uang pesangon, uang penghargaan, dan uang pengganti hak berdasarkan masa kerja para pekerja. "Uang pesangon tetap ada tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156 dan upah minimum tetap ada," ujar Azis. Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai poin-poin dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja sangat tidak manusiawi. Dia menyoroti salah satu poin tentang pekerja yang diputuskan hubungan kerja atau PHK akibat sakit atau mengalami cacat dalam bekerja, tidak akan mendapatkan pesangon.

BACA JUGA: MenkopUKM Minta Perguruan Tinggi Mendirikan Laboratorium Kewirausahaan

“Wah ini zalim sekali ini. Ini mohon maaf, kalau kita lihat poin-poin ini hanya iblis saja yang membuat Undang-Undang seperti ini,” ucap Refly Harun dikutip di Channel YouTubenya, Rabu (7/10). Di situ dijelaskan, bahwa pekerja yang di-PHK karena mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja ketika di-PHK tidak lagi mendapat pesangon. Refly Harun menilai poin tersebut sangat tidak manusiawi. “Karena ini jelas sekali sangat tidak memanusiakan pekerja. Bayangkan coba, betapa lemahnya posisi pekerja. Ini mohon maaf, saya bilang iblis, saya ga menuduh siapa-siapa tetapi ketentuan seperti ini luar biasa ya,” tandasnya. (khf/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: