PKS: Omnibus Law Ciptaker Sangat Jauh dari Kepentingan Rakyat

PKS: Omnibus Law Ciptaker Sangat Jauh dari Kepentingan Rakyat

JAKARTA- Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan DPR memuat substansi pengaturan yang jauh dari kepentingan rakyat. Menurut Ali Sera, Omnibus Law terlalu banyak memberikan kewenangan pada Peraturan Pemerintah dan Perpres. Otomatis sulit untuk dikontrol dalam keadaan partai oposisi saat ini mintoritas di DPR. Padahal oposisi perlu kontrol terhadap kebijakan pemerintah. "Kami oposisi diperlukan sebagai kontrol kebijakan. Jika tidak, kekuasaan pemerintah cenderung akan menyimpang." Ucap Ali Sera lewat keterangan tertulisnya, Kamis (8/10). Dia memaparkan, Omnibus Law sangat sentralistik karena banyak kewenangan diambil Pemerintah Pusat. Kekuasaan yang sentralistik dalam konteks berdemokrasi amat bertentangan dengan semangat reformasi yang memperjuangkan otonomi daerah. "Negara sebesar Indonesia memerlukan peran daerah melalui pendekatan sentralisasi yang menghendaki kebijakan bottom-up." Katanya. Padahal, sambung Ali Sera, sentralisasi dalam investasi tidak selamanya baik. Pemda perlu diberikan regulasi agar daerah dapat berinovasi dalam menarik investasi dan mempercepat pembangunan daerah. "Masih banyak masalah fundamental yang harus diselesaikan lebih dulu, seperti penegakan hukum yang tidak konsisten, pungli dll," ujar Ketua DPP PKS ini. Ali Sera mengatakan, RUU ‘Sapu Jagat’ ini juga sangat pro kepada pengusaha dan kurang melindungi pekerja lokal. "Atas nama investasi, izin amdal diperlonggar, izin lingkungan dihapus, dan tanggung jawab pengawasan lingkungan tidak dijabarkan dengan jelas. Di sisi lain, hak-hak pekerja terabaikan." Ucap Ali Sera. Dia menilai, banyak pertimbangan yang dibuatnya dalam regulasi ini lebih mengedepankan aspek keinginan kelompok pengusaha, dibandingkan memenuhi harapan dan kepentingan rakyat banyak. Dia berharap ke depan Pemerintah dan DPR harus matang dalam mengajukan RUU. "Betul ada opsi membatalkan UU ini melalui Perppu atau Judicial Review di MK. Tapi alangkah baiknya jika ke depan, Pemerintah dan DPR harus sudah matang, mendalam, dan hati-hati ketika mengajukan RUU. Karena sebuah RUU dalam sebuah negara bisa berdampak luas ke kehidupan seluruh rakyat." Pungkasnya. (dal/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: