Regulasi Turunan UU Pesantren Masuk Uji Publik

Regulasi Turunan UU Pesantren Masuk Uji Publik

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mulai melakukan uji publik regulasi yang menjadi turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Regulasi turunan itu berupa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) dan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA). Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani berharap regulasi turunan UU undang Pesantren ini bersifat komprehensif dan operasional. "Saya, dan kita semua benar-benar berharap agar turunan Undang-undang Pesantren ini bisa digunakan dan diterapkan di pesantren dengan operasional," kata Dhani di Jakarta, Rabu (7/10). Menurut Dhani, sempat muncul sikap skeptis di masyarakat terhadap pelaksanaan UU Pesantren. Hal itu antara lain karena regulasi turunannya belum terbit. Karenanya, dia minta agar pembahasan Rancangan Perpres dan RPMA ini segera selesai sehingga bisa segera diterapkan.

BACA JUGA: PKS: Omnibus Law Ciptaker Sangat Jauh dari Kepentingan Rakyat

"Undang-undang Pesantren ini adalah bentuk fasilitas negara kepada pesantren. Tujuannya agar turunan Undang-undang ini bisa berumur panjang, maka isinya juga harus bisa membaca dinamika masa depan yang akan terjadi di pesantren," terangnya. Pada uji publik ini, dibahas Rancangan Perpres tentang Pendanaan Pesantren. Selain itu, dibahas juga tiga RPMA, yaitu: RPMA tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, RPMA Pendidikan Pesantren, dan RPMA Ma'had Aly. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono mengatakan, regulasi turunan UU Pesantren sudah memasuki tahap uji public. "Kami di Kemenag sedang menyiapkan uji publik regulasi turunan UU Pesantren dengan berbagai ormas. Regulasi tersebut berupa Rancangan Peraturan Menteri Agama atau RPMA," kata Waryono. Waryono menyebutkan, ada tiga RPMA yang telah disiapkan, yaitu: RPMA Ma’had Aly, RPMA Pendirian dan Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren, serta RPMA Pendidikan Pesantren.

BACA JUGA: Telkom Dukung Wirausaha Milenial Guna Percepat Pertumbuhan Ekonomi Mikro

"Kami akan membahas 3 RPMA, yaitu Ma’had Aly, Pendirian dan Penyelenggaran Pendidikan Pesantren, serta Pendidikan Pesantren," uajrnya. Sebelumnya, anggota Komisi VIII Cucun mengatakan, UU Pesantren terbit mewakili aspirasi santri atau masyarakat pesantren. Pasalnya, semua yang terlibat dalam memperjuangkan pengesahan UU tersebut adalah kalangan santri dan orang-orang yang berkaitan dengan pesantren, termasuk dirinya. "Saya yakin undang-undang ini sangat bermanfaat bagi pesantren, sangat mewakili pesantren," ujarnya. Cucun menambahkan, bahwa UU ini masih memerlukan turunan berupa Peraturan Menteri Agama dan Perpres. Dia menganologikan UU undang ini sebagai motor yang belum ada bahan bakar, sehingga belum bisa dikendarai. "Jika diibaratkan, UU undang ini adalah motor yang belum ada bensinnya," pungkasnya. (der/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: