Kemenkes Gelar Simulasi Vaksinasi

Kemenkes Gelar Simulasi Vaksinasi

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Dalam Perpres disebutkan Proses pengadaan vaksin dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma (Persero). Sementara jenis dan jumlah pengadaan vaksin COVID-19 ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada Senin (5/10) dan diundangkan mulai Selasa (6/10). "Dalam percepatan pengadaan Vaksin COVID-19 dan Vaksinasi COVID-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya," demikian pertimbangan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 yang dikutip, Rabu (7/10).

BACA JUGA: PKS: Omnibus Law Ciptaker Sangat Jauh dari Kepentingan Rakyat

Beberapa isi Perpres tersebut antara lain adalah penegasan dilakukannya percepatan pengadaan vaksin COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasi (pasal 1 ayat 1). Terkait cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan vaksinasi diungkap pada Pasal 1 ayat 2: a. pengadaan vaksin COVID-19; b. pelaksanaan vaksinasi COVID-19; c. pendanaan pengadaan Vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19; dan d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Pada Pasal 2 ayat 4 tertulis, "Pengadaan untuk vaksin COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022."

BACA JUGA: Jokowi ‘Kabur’ ke Kalteng saat Aksi Buruh, Gus Ulil Beri Sindiran Soal Adab

Sedangkan untuk waktu vaksinasi dapat diperpanjang oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan Menteri Kesehatan. Untuk pengadaan, pada pasal 2 ayat 6 disebutkan pemerintah mengutamakan vaksin COVID-19 dari dalam negeri. Pengadaan vaksin tersebut meliputi: a. Penyediaan Vaksin COVID-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan b. Distribusi Vaksin COVID-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh menteri kesehatan. Pihak-pihak yang dapat mengadakan vaksin adalah BUMN, penunjukan langsung badan usaha penyedia atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional (pasal 4 ayat 1).

BACA JUGA: Sidang MK, Bupati Bone Bolango Tepis Isu Memundurkan Waktu Pelantikan

Terkait BUMN yang ditugaskan menyediakan vaksin termuat dalam pasal 5 ayat 1. Pasal tersebut menyebutkan BUMN PT Bio Farma (Persero) ditugaskan oleh Menteri Kesehatan dan dapat melibatkan anak perusahaan PT Bio Farma yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk. Sementara lembaga/badan internasional yang dapat ikutsertakan dalam melakukan penawaran atau kerjasama penelitian, produksi, dan atau penyediaan vaksin COVID-19 adalah (a) The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI); (b) The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI); dan/atau (c.) lembaga/badan internasional lainnya. Mengenai harga vaksin ditetapkan oleh menteri kesehatan seperti termuat dalam pasal 10 ayat (1) "Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin COVID-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin COVID-19".

BACA JUGA: Christ Wamea: Semua Kekacauan di Negeri Ini, Pasti HTI yang Disalahkan

Sedangkan pada pasal 13 ayat 1 menerangkan tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang dilakukan Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan vaksinasi berwenang untuk menetapkan: a. Kriteria dan prioritas penerima vaksin; b. Prioritas wilayah penerima vaksin; c. Jadwal dan tahapan pemberian vaksin; dan d. Standar pelayanan vaksinasi (pasal 13 ayat 2). Sebagai langkah persiapan terkait Perpres Nomor 99 tahun 2020, Kementerian Kesehatan mulai melakukan simulasi uji coba vaksin COVID-19. Simulasi dilakukan di sejumlah puskesmas di beberapa daerah, seperti di Kabupaten Badung, Provinsi Bali dan di Kota Bogor, Jawa Barat. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit M Budi Hidayat menegaskan dalam tahap simulasi, vaksin yang akan diberikan kepada peserta imunisasi aman. Vaksin tidak akan berdampak buruk bagi kesehatan karena vaksin terpilih telah melewati sejumlah rangkaian uji coba dan telah teruji secara klinis.

BACA JUGA: Mobilitas Penduduk Harus Dikaitkan dengan Daya Dukung Lingkungan

“Sekarang sedang diteliti dan diupayakan untuk meminimalisasi risiko-risiko yang akan terjadi, kalau memang ada risiko pasti tidak akan kita lakukan. Yang sudah diberikan ini, yang sudah aman,” katanya. Disebutkannya, tahapan uji coba vaksinasi ini merupakan bagian dari kesiapan Indonesia untuk melakukan vaksinasi massal apabila sewaktu-waktu vaksin definitif COVID-19 telah ditemukan. “Saat ini kita siapkan dulu SOP, SDM dan logistik yang diperlukan untuk menyatakan kita siap melakukan vaksinasi massal,” katanya. Dia juga mengatakan, keselamatan tenaga kesehatan dan peserta vaksinasi adalah prioritas utama. Para tenaga kesehatan yang bertugas mengimunisasi akan menggunakan APD level 2 serta apron. Sedangkan bagi masyarakat harus menerapkan 3M. "Sebelum uji coba vaksin harus mencuci tangan dengan sabun terlebih dahulu, menggunakan masker dan menjaga jarak aman antar peserta," ujarnya. Dalam tahapan vaksinasi, peserta akan diskrining terlebih dahulu. Ini dilakukan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan memiliki penyakit komorbid atau tidak. "Tahap ini kita sebut sebagai anamnase. Tahap ini memungkinkan peserta imunisasi yang terindikasi memiliki penyakit penyerta (komorbid) maka akan diarahkan ke ruang pemeriksaan umum, lalu diberikan surat rujukan untuk selanjutnya dirujuk ke RS," ungkapnya. Sementara bagi peserta yang sehat, dapat menerima vaksinasi tahap pertama. Usai penyuntikan vaksin, peserta tidak langsung pulang melainkan harus menunggu selama 30 menit guna melihat apakah ada efek samping atau tidak. Nantinya petugas Puskesmas akan memberikan sosialisasi protokol kesehatan serta penerapan pola hidup bersih dan sehat di seluruh tatanan kehidupan. "Jika vaksinasi tahap pertama selesai, nanti peserta akan diimunisasi lagi dua minggu kemudian," katanya.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: