MK Mengaku Siap Terima Judical Review UU Ciptaker

MK Mengaku Siap Terima Judical Review UU Ciptaker

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku siap menerima laporan terkait judical review atau uji materi Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI Senin lalu. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya siap. Namun, para pemohon uji materi agar mengikuti prosedur permohonan uji materi. Nantinya, berkas uji materi akan diterima dan diverifikasi terlebih dahulu oleh MK. "Ya pasti siap. MK memastikan siap. Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (pengujian undang-undang) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputus," jelas Fajar Laksono kepada wartawan, Kamis (8/10). Dia menjelaskan, jika pihaknya akan menerima banyak laporan, maka sejumlah pengajuan itu dijadikan satu. "Kalau misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan persidangan," ujarnya. Dia memastikan, Majelis Hakim MK dalam memutus suatu uji materi tidak akan terpengaruh oleh kekuasaan mana pun. "Insha Allah, MK enggak akan terkurangi kejernihan berpikirnya dengan peristiwa apa pun, apalagi menyangkut kebenaran dan keadilan berdasarkan UUD," tuturnya. Jika nantinya akan digugat di MK, dia mempersilahkan publik menyaksikan penanganan perkara yang akan berjalan sesuai koridor hukum. "Publik silakan ikut memantau proses penanganan perkara, mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya. Pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja jadi sorotan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Presiden KSPN Ristadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian pada beleid itu untuk melakukan judicial review. "Tim kami sedang lakukan kajian untuk judicial review terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD (Undang-Undang Dasar)," kata Ristadi belum lama ini. Ia menjelaskan, KSPN menilai terdapat pasal yang merugikan pekerja dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal itu terkait sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing. (dal/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: