Mendes PDTT: UU Cipta Kerja Untungkan Masyarakat Desa

Mendes PDTT: UU Cipta Kerja Untungkan Masyarakat Desa

JAKARTA- Kementerian Desa PDT, dan Transmigrasi menilai, UU Cipta Kerja menguntungkan masyarakat Desa. Diantar keuntungan yang akan dinikmati masyarakat Desa adalah memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan BUM Desa, koperasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah untuk menjalankan usaha, serta kemudahan dalam berinvestasi, yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja secara signifikan. "Secara khusus, UU Cipta Kerja juga banyak memberikan keuntungan langsung bagi warga desa." Ucap Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar melalui keterangan tertulisnya kepada FIN, Kamis (8/10). Dikatakan Abdul Halim, Bumdes yang kini diakui sebagai badan hukum semakin mudah menjalin kerjasama bisnis dan berkedudukan yang sama dengan pihak lain, mengakses permodalan formal seperti perbankan, mengembangkan usaha ekonomi lebih luas, dan memberikan layanan umum (pasal 117). Mendes menilai, UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan dalam pendirian perseroan terbatas (PT) untuk BUM Desa dan usaha mikro dan kecil (UMK) di desa (pasal 109). "Pendirian perseroan terbatas (PT) perorangan dapat dilakukan oleh BUM Desa dan UMK. Perseroan terbatas (PT) untuk UMK diberikan keringanan untuk biaya pendirian badan hukum." Katanya. Dilanjutkan, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM di desa. Ada kemudahan pendirian koperasi primer cukup beranggotakan 9 orang, dan dapat menjalankan prinsip usaha syariah (pasal 86). "Pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran, bukan lagi perizinan (pasal 91). UMKM mendapatkan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya pendaftaran usaha (pasal 92). Adapun sertifikasi halal bagi UMK digratiskan (pasal 48)," Katanya. (dal/fin)    

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: