Tak Hiraukan Pernyataan Jokowi, MK Siap Terima Permohonan Judicial Review

Tak Hiraukan Pernyataan Jokowi, MK Siap Terima Permohonan Judicial Review

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku siap menerima permohonan judicial review atau uji materi omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang tengah menjadi sorotan pasca disahkan Senin (5/10) lalu. Sejumlah elemen masyarakat sebelumnya secara tegas menyatakan akan mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kaum buruh tersebut. "Tak ada kata lain, MK memastikan siap untuk menerima perkara, kapan pun dan berapa pun," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono ketika dikonfirmasi, Kamis (8/10). Ia pun memastikan penanganan permohonan uji materi nantinya tidak akan terpengaruh oleh pihak manapun. Termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta MK mendukung omnibus law UU Cipta Kerja saat menghadiri Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 pada 28 Januari 2020 lalu.

BACA JUGA: Menkop dan UKM: UU Cipta Kerja Permudah Pengembangan KUMKM

Menurutnya, pernyataan Jokowi tersebut merupakan pernyataan politik yang tidak bisa dihindari MK. Namun, Fajar memastikan lembaganya tidak akan terlibat dalam dukung mendukung suatu UU. "Sebagai pernyataan politik ya itu tak bisa dihindarkan. Tapi, semua tahulah, MK tak terlibat dalam dukung-mendukung suatu UU atas nama kewenangan yang dimiliki. Dan, saya meyakini, MK tak pernah menyampaikan pendapat atau pernyataan soal dukung mendukung UU," tegas Fajar. Fajar memastikan, peristiwa apapun tidak akan mempengaruhi kejernihan berpikir Majelis Hakim Konstitusi. Dikatakan, MK akan tetap menangani gugatan terkait UU Cipta Kerja berdasarkan Undang-undang Dasar.

BACA JUGA: Massa Berkumpul Lagi di Simpang Harmoni, Polisi Kembali Tembakkan Gas Air Mata

Fajar pun meminta masyarakat untuk turut memantau proses penanganan perkara agar berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan "Insya Allah. Untuk itu, silakan publik ikut mengawal dan memonitor setiap persidangan dan perkembangan penanganan perkara," katanya. Fajar menegaskan, MK siap menerima dan memproses setiap permohonan yang diajukan terkait UU Ciptaker. Penanganan setiap gugatan UU Ciptaker akan diperlakukan sebagaimana pengujian UU lainnya. "Kalau permohonan nanti diajukan, ya biasa aja. MK akan perlakukan sebagaimana hukum acara yg berlaku. Sejauh ini tidak ada persiapan-persiapan yang bersifat khusus. MK memastikan selalu siap menerima dan memroses permohonan PUU (pengujian undang-undang)," ucapnya. Diketahui, sejumlah elemen masyarakat berencana akan mengajukan permohonan uji materi omnibus law UU Cipta Kerja ke MK. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) secara tegas menolak pengesahan omnibus law tersebut dan bakal mengajukan uji materi ke MK. "Sebagai kelanjutan sikap penolakan, KPA akan menggugat Undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi," kata Sekretaris Jendral KPA Dewi Kartika. Dewi mengungkapkan, keputusan KPA untuk melakukan uji materi lantaran omnibus law UU Cipta Kerja sama sekali tidak berihak pada rakat kecil. Selain itu, Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBT) juga telah menyuarakan rencana uji materi UU Cipta Kerja ke MK. Permohonan diajukan lantaran omnibus law itu masih mengatur pasal tentang pendidikan meski pendidikan tidak termasuk dalam klaster yang diatur. "Kami akan memperjuangkan melalui judicial review ke MK. Insan Tamansiswa juga pernah terlibat dalam penolakan UU Badan Hukum Pendidikan dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional, yang keduanya dibatalkan MK," kata Ketua Umum PKBT Cahyono Agus. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: