Menunggu Jadwal Sidang Nurhadi

Menunggu Jadwal Sidang Nurhadi

JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akan segera menjalani persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara 2011-2016. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta. "Hari ini tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu (14/10). Ali mengatakan, penahanan keduanya kini telah menjadi kewenangan majelis hakim. Ia pun menyampaikan, JPU tengah menunggu penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal sidang perdana keduanya.

BACA JUGA: Aktivis KAMI Ditangkap, Fahri Hamzah: Pak Jokowi dan Pak Kiyai, Kenapa Semua Harus Dibui?

"Berikutnya JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ungkapnya. Terpisah, Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Nurhadi mengaku pihaknya tidak memiliki persiapan khusus dalam persidangan perdana kliennya. Sama halnya dengan KPK, ia menyatakan tengah menunggu jadwal sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut. "Tidak ada persiapan. Kami hanya menunggu dapat berkas dan surat panggilan sidang," kata dia. Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan seorang tersangka lain yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Namun, pasca diumumkan sebagai tersangka pada Desember 2019 lalu, Hiendra hingga kini masih berstatus buron.

BACA JUGA: Abdur: Era SBY Militer Tapi Slow, Sekarang Katanya Slow tapi Otoriter, Saya Bisa Mati

Perkara ini bermula ketika KPK operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 April 2016. Dalam OTT itu, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti Rp50 juta dan menetapkan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Eddy Nasution dan pihak swasta Doddy Ariyanto Supeno. Kasus ini diduga menyangkut pengurusan tiga perkara di pengadilan. Pertama, suap terkait pengurusan perkara perdata antara PT MIT dan PT KBN. Kedua, suap terkait perkara perdata sengketa saham di PT MIT. Ketiga, gratifikasi terkait proses perkara di pengadilan. Secara keseluruhan Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MIT serta suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar. Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: