PA 212 Yakin Mau Reuni?

PA 212 Yakin Mau Reuni?

  JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pihak Persaudaraan Alumni 212 untuk mempertimbangkan situasi Jakarta saat ini yang masih dalam situasi pandemi COVID-19. Hal ini terkait rencana kegiatan reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 pada 2 Desember mendatang yang biasa dilakukan di Tugu Monumen Nasional, Jakarta Pusat. "Mohon semua panitia pertimbangkan, kita masih pandemi sekalipun sekarang di level 1. Mohon dipertimbangkan, dan mohon semua sesuai ketentuan dan aturan yang ada," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/11) malam. Lebih lanjut, Riza mengatakan pihaknya menghormati kegiatan Persaudaraan Alumni 212, namun Riza meminta agar PA 212 memperhatikan aturan dan dan ketentuan yang ada. "Mohon semua bisa pertimbangkan dengan baik, cari solusi yang lebih bijak, jangan sampai niat kita lakukan reuni 212 nanti malah jadi klaster baru. Jangan sampai kehadiran kita yang niatnya baik, tapi menimbulkan klaster baru," ujarnya. Riza menambahkan acara kegiatan reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 harus mendapatkan izin dari satuan gugus tugas (Satgas) COVID-19 DKI Jakarta. Riza mengatakan, Polda Metro Jaya juga akan meminta penilaian Satgas COVID-19 sebelum memutuskan untuk memberikan izin keramaian atau tidak terkait kegiatan tersebut. "212 itu harus ada izin keramaian dari Polda Metro Jaya dan Polda juga akan minta izin satgas COVID-19," ucap Riza. Polda Metro Jaya diketahui belum mengeluarkan izin Reuni 212 digelar di sekitar Patung Kuda seberang kawasan Monas, Jakarta Pusat. Polisi mengatakan ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi panitia, salah satunya belum ada rekomendasi dari Satgas COVID-19. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan kegiatan yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak di tempat umum harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang menjadi lampu hijau dari polisi dalam terlaksananya kegiatan keramaian tersebut. "Polri miliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu diterbitkannya kita kenal STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11). Di masa pandemi ini, selain persyaratan umum yang harus dipenuhi, panitia harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19, pasalnya kegiatan kerumunan saat ini masih ketat mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir. "Terkait kegiatan Reuni 212 pihak panitia harus mengacu pada peraturan yang berlaku di mana mereka wajib memenuhi syarat administrasi, yaitu surat permohonan izin keramaian dan harus ada rekomendasi dari Satgas COVID karena saat ini situasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih dalam situasi pandemi COVID-19," tutup Zulpan. (khf/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: