Catat! Bepergian saat Natal & Tahun Baru Wajib Bawa SKM dari RT

Catat! Bepergian saat Natal & Tahun Baru Wajib Bawa SKM dari RT

JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, menegaskan, bagi masyarakat yang hendak bepergian saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru wajib membawa Surat Keluar Masuk (SKM) yang dikeluarkan oleh ketua Rukun Tetangga (RT). Menurutnya, SKM tersebut nantinya harus ditunjukkan oleh pengendara yang ingin melintas di posko-posko checkpoint yang dibangun aparat kepolisian di sejumlah titik. Langkah itu diambil agar tak terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang diakibatkan oleh pergerakan massa dalam jumlah banyak dalam masa liburan. "Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM dikeluarkan oleh ketua RT, yakni surat keterangan bepergian," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021). Selain itu, kata Dedi, pengecekan SKM juga akan dilakukan oleh aparat kepolisian di seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antarwilayah. "Ada pos sebagai checkpoint, nah di sana nanti juga akan dicek apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," ujarnya. Dedi memastikan, aparat kepolisian akan menggelar Operasi Lilin untuk melakukan pengamanan libur terhitung mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2022. Nantinya, kata dia, aparat akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan libur panjang yang berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021. Sejumlah pembatasan akan dilakukan merujuk pada ketentuan yang berlaku. "Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai checkpoint nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," pungkasnya. (der/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: