Eks Anggota DPR dari Fraksi PPP Jadi Tersangka Suap DAK

Eks Anggota DPR dari Fraksi PPP Jadi Tersangka Suap DAK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Anggota DPR dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Irgan ditetapkan tersangka dalam kapasistasnya sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Penyidikan perkara ini diketahui telah dilakukan sejak 17 April 2020 lalu. "Dalam proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/11). BACA JUGA: KPK Buktikan Ucapan Firli, 1 dari 2 Kepala Daerah Ditahan Seiring dengan penetapan itu, penyidik KPK menahan Irgan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, guna kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 11 November hingga 30 November 2020. Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT di Jakarta pada 4 Mei 2018 lalu. KPK kemudian menetapkan enam tersangka. Mereka adalah dua mantan Anggota DPR Amin Santono dan Sukiman, mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, serta mantan Pelaksana Tugas dan Penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba. BACA JUGA: Bupati Dilaporkan ke KPK, yang Lapor Istrinya Sendiri Selain keempat pejabat itu, KPK juga menetapkan dua tersangka yang berasal dari unsur swasta yakni Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. Keenamnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Selain keenam orang tadi, KPK baru-baru ini juga menetapkan tiga tersangka dan perkaranya telah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Mereka adalah Bupati Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman, Bupati Labura nonaktif Kharuddin Syah alias Buyung, dan mantan Wabendum PPP Puji Suhartono. BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Tersangka Suap DAK Atas perbuatannya, Irgan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: