Dorong Ekspor, Bea Cukai Kualanamu Kunjungi Produsen Sepatu

Dorong Ekspor, Bea Cukai Kualanamu Kunjungi Produsen Sepatu

MEDAN – Sebagai langkah strategis guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN), yaitu program yang dijalankan pemerintah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dengan tujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya di kala pandemi Covid-19, Bea Cukai, dalam peranannya sebagai trade facilitator dan industrial assistance, semakin giat mendorong kinerja ekspor nasional. Hal ini tercermin dari semangat kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di seluruh penjuru negeri untuk melakukan asistensi dan edukasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan industri kecil dan menengah (IKM) yang dinilai berpotensi untuk mengekspor produknya ke luar negeri. Seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Kualanamu yang secara aktif melakukan kunjungan mandiri ke pelaku-pelaku IKM di Kota Medan. Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris, pada Rabu (11/11) mengatakan bahwa Bea Cukai telah menyiapkan satu fasilitas bernama kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) IKM untuk para pelaku usaha pegiat ekspor. Dengan adanya fasilitas ini, para pelaku usaha diberikan pembebasan pajak dalam rangka pembelian bahan baku dan barang modal untuk produksi tujuan ekspor. Hal inilah yang kerap disosialisasikan oleh Bea Cukai Kualanamu melalui Tim Asistensi Ekspor. “Pada tanggal 27 Oktober 2020 misalnya, kami mengunjungi salah satu rumah produksi sepatu bermerek CHANIA di daerah Kecamatan Medan Amplas, Medan untuk mengenalkan fasilitas KITE IKM dan mengasistensi perusahaan tersebut untuk mengekspor produknya. Kunjungan ini merupakan salah satu langkah strategis kami dalam menggali potensi industri berorientasi ekspor, yaitu melalui sosialisasi, pembinaan, dan asistensi kepada para pelaku usaha dalam negeri, dan menjadi mediator pelaku usaha dengan kementerian/lembaga terkait untuk permasalahan ekspor,” jelasnya. Untuk KITE IKM, Elfi Haris menambahkan bahwa pengurusan untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah ini dinilai sangat mudah. Dalam waktu tiga hari dan satu jam, izin tersebut sudah bisa diterbitkan oleh kantor wilayah Bea Cukai setempat. “Diharapkan dengan memanfaatkan kemudahan-kemudahan yang telah digelontorkan pemerintah melalui Bea Cukai, produk hasil industri di dalam negeri mampu bersaing di pasar internasional,” ujarnya. (man/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: