Bea Cukai Pulang Pisau dan BNNP Kalteng Gagalkan Penyelundupan Tembakau Gorila

Bea Cukai Pulang Pisau dan BNNP Kalteng Gagalkan Penyelundupan Tembakau Gorila

PALANGKA RAYA – Bea Cukai Pulang Pisau dan BNNP Kalimantan Tengah melaksanakan konferensi pers hasil penindakan tembakau gorila yang dikirim melalui jasa pengiriman, pada Sabtu (7/11). Kepala Kantor Bea Cukai Pulang Pisau, Indra Sucahyo, menjelaskan bahwa sebagai upaya melindungi masyarakat dari penyelundupan barang ilegal dan barang berbahaya, pada hari Sabtu (7/11), petugas Bea Cukai Pulang Pisau bersama pihak BNNP Kalimantan Tengah melaksanakan penindakan terhadap paket diduga tembakau gorila yang dikirim dari Makassar ke Palangka Raya melalui jasa pengiriman yang diberitahukan sebagai jam tangan biasa. “Hasilnya diduga paket barang tersebut adalah 24,5 gr tembakau gorila. Pemeriksaan oleh petugas dilakukan karena paket barang diduga sejenis hasil tembakau yang diberi zat cannabinoid (ganja) sintetis, sehingga terkait pula dengan Undang-Undang Cukai yang menjadi dasar kewenangan kami,” jelas Indra. Terungkapnya kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat. Saat itu, pihak Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan BNNP Kalimantan Tengah. Barang bukti diserahterimakan kepada BNNP Kalimantan Tengah. “Selanjutnya, tim petugas melakukan penyergapan terhadap pelaku berinisial RPH (24 tahun) dan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan di tempat tinggal pelaku,” tambah Indra. Saat ditemui pemilik paketan tersebut mengakui bahwa dirinyalah yang memesan barang haram dari Makasar. "Saat ini kasus tersebut sedang dilakukan penyelidikan oleh BNNP untuk proses lebih lanjut. Karena memang ranah pidananya ditangani BNNP," tutup Indra. (man/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: