Nama Budi Gunawan dan Iwan Bule Disebut di Persidangan Nurhadi

Nama Budi Gunawan dan Iwan Bule Disebut di Persidangan Nurhadi

JAKARTA - Nama mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Pol Budi Gunawan alias BG disebut dalam sidang suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya Rezky Herbiyono. Nama kedua jenderal muncul dalam kesaksian Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11). Hengky mengatakan, dirinya pernah diperintah adiknya, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, yang turut menjadi tersangka dalam perkara ini, untuk menghubungi dua orang tersebut saat sang adik bersengketa dengan Direktur Keuangan PT MIT Ashar Umar. BACA JUGA: Nurhadi Didakwa Terima Rp83 Miliar "Saya diminta Hiendra menghubungi beberapa orang, ada yang namanya Haji Bakri tokoh orang Madura di Surabaya. Beliaunya kan dekat dengan Pak Iwan Bule sebagai Kapolda," kata Hengky. Hengky memaparkan, saat itu Hiendra menjadi tersangka oleh polisi dan ditahan. "Saya detailnya nggak jelas, waktu itu sempat ada masalah di Polda," kata Hengky. Mendengar pernyataan Hengky, lantas Jaksa Wawan Yunarwanto mencecarnya mengapa bisa disuruh Hiendra menghubungi beberapa orang tersebut. Menurutnya, Hengky pun diminta Hiendra untuk menghubungi seorang berinisial BG. "Jadi gini, Pak Hiendra bilang sama saya kalau kenal baik sama Pak BG, Budi Gunawan loh pak ya. Cuma disuruh menyampaikan saja. Tapi cuma minta tolong ya pak," ujar Hengky. Selain itu, Hiendra turut meminta Hengky mengubungi Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi. Menurutnya, permintaan itu dilakukan agar Hiendra tidak dipenjara. BACA JUGA: Bentuk Tim Internal Usut Nurhadi "Saya dimintain Pak Hiendra untuk ngomong, supaya dibantu 'Saya ga dipenjara'," kata Hengky menirukan pernyataan Hiendra. Hengky menduga, Hiendra meminta dirinya menghubungi Rezky lantaran menantu Nurhadi itu memiliki banyak kenalan di kepolisian. Namun, dia tak membeberkan Hiendra ditahan dalam kasus apa, sehingga bisa bersengketa dengan rekan kerjanya Ashar Umar. "Mungkin Pak Hiendra tau, kalau Pak Rezky ini kenalannya banyak di polisi, makanya saya mungkin diminta tolong seperti itu," beber Hengky. Meski begitu, menurut Hengky, pada akhirnya Hiendra tetap ditahan dan perkaranya P21. Hengky menyebut, Hiendra tidak bisa keluar dari tahanan. "Cuma ya akhirnya enggak bisa keluar," pungkasnya. BACA JUGA: Harta Nurhadi Disita Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebelumnya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37,2 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp45,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer. Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat  (1) KUHP. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: