Begini Konstruksi Perkara yang Jerat Irgan Chairul Mahfiz

Begini Konstruksi Perkara yang Jerat Irgan Chairul Mahfiz

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat mantan Anggota DPR dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz (ICM). Irgan ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus (KSS) dan pihak swasta atau Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP 2016—2019 Puji Suhartono. "Dalam APBD Tahun 2018, KSS membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (prioritas daerah) sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian. Untuk pelayanan kesehatan dasar Rp19 miliar dan pelayanan kesehatan rujukan (pembangunan RSUD Aek Kanopan di Labuhanbatu Utara) Rp30 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11). BACA JUGA: Eks Anggota DPR dari Fraksi PPP Jadi Tersangka Suap DAK Namun, kata Lili, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara belum ada di Kemenkeu. Sebab, belum diketahui oleh Kemenkes karena ada kesalahan input data dalam pengajuannya. "Atas terjadinya salah input data tersebut, KSS memerintahkan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk meminta bantuan Yaya Purnomo menyelesaikan kendala tersebut," ucap Lili. Yaya adalah mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perubahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Yaya meminta bantuan Puji yang merupakan rekan kuliahnya saat program doktoral agar membantu adanya pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui koleganya di DPR. Puji, lanjut Lili, kemudian meminta Irgan selaku anggota Komisi IX DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian Kesehatan mengupayakan adanya desk pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuanbatu Utara di Kemenkes. BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Tersangka Suap DAK Setelah desk pembahasan terjadi, Puji meminta Yaya agar Agusman Sinaga mentransfer uang ke rekening Irgan untuk pembelian oleh-oleh umrah. Atas permintaan ini, kata Lili, pada 4 Maret 2018 Agusman Sinaga memerintahkan Aan S. Arya Panjaitan mentransfer uang Rp20 juta ke rekening atas nama Irgan. Uang tersebut diduga terkait dengan bantuan Irgan untuk mengupayakan desk pembahasan di Kemenkes atas DAK Bidang Kesehatan APBN pada tahun anggaran 2018. Sekitar akhir Maret 2018, Puji meminta Yaya agar Agusman Sinaga mentransfer uang Rp80 juta ke rekening milik Irgan. "Atas permintaan ini, pada tanggal 2 April 2018, Agusman Sinaga melalui sopirnya yang bernama Suryadi Sihombing melakukan setor tunai uang sejumlah Rp80 juta ke rekening atas nama ICM," kata Lili. Transfer uang itu diduga terkait upah atas upaya Irgan agar ada desk pembahasan di Kemenkes atas DAK Bidang Kesehatan APBN TA 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara. BACA JUGA: Bupati Bengkalis Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara Pada 7 April 2018, Yaya Purnomo meminta Agusman Sinaga untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening Puji. Selain itu, Yaya Purnomo juga meminta Agusman Sinaga untuk mentransfer uang ke rekening toko emas di bilangan Jakarta Pusat untuk kepentingannya. Selanjutnya, pada 9 April 2018, Agusman Sinaga melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp400 juta yang berasal dari Kharuddin ke rekening toko emas di bilangan Jakarta Pusat untuk kepentingan Yaya Purnomo. "Setor tunai uang sejumlah Rp100 juta yang berasal dari uang pribadinya ke rekening atas nama PJH sebagai fee yang diberikan oleh KSS terkait dengan DAK Bidang Kesehatan APBN TA 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara," ucap Lili. BACA JUGA: KPK Buktikan Ucapan Firli, 1 dari 2 Kepala Daerah Ditahan Dengan demikian, diduga Irgan menerima total Rp100 juta. Pertama, adanya transfer uang Rp20 juta ke rekening Irgan yang diduga terkait dengan bantuannya mengupayakan desk pembahasan di Kemenkes atas DAK Bidang Kesehatan APBN TA 2018. Kedua, setor tunai uang Rp80 juta ke rekening Irgan diduga terkait dengan upah atas upaya Irgan agar ada desk pembahasan di Kemenkes atas DAK Bidang Kesehatan APBN TA 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: