Wali Kota Banjar Dikonfirmasi KPK Soal Catatan Keuangan Terkait Kasus Korupsi Dinas PUPR

Wali Kota Banjar Dikonfirmasi KPK Soal Catatan Keuangan Terkait Kasus Korupsi Dinas PUPR

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih pada Kamis (12/11). Terhadapnya, tim penyidik mengonfirmasi terkait catatan keuangan dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat tahun anggaran 2012-2017. Ade Uu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Pemeriksaan digelar di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung. "Wali Kota Banjar 2013-2018 dan 2018-2023 Ade Uu Sukaesih dikonfirmasi terkait dengan dokumen-dokumen perihal catatan keuangan yang berkaitan dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/11). BACA JUGA: KPK Masih Telaah Laporan Penerimaan Gratifikasi Suharso Monoarfa Selain Ade, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yaitu Direktur PT Harisma Bakti Utama Enang Supyana dan mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Kota Banjar Endang Pandi. Saksi Enang, kata Ali, dikonfirmasi perihal proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Pemkot Banjar dan dugaan adanya pemberian gratifikasi kepada pihak tertentu di Pemkot Banjar. Sementara itu, saksi Endang dikonfirmasi terkait dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Pemkot Banjar. BACA JUGA: KPK Tetapkan Kepala BPPD Labuhanbatu Utara Tersangka Suap DAK Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Ade Uu Sukaesih pada Rabu (12/8). Penyidik KPK saat itu mengonfirmasi Ade perihal kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarganya. Untuk kasus di Kota Banjar, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: