Jadi Tersangka, Dua Penyebar Video Syur Mirip Gisel Ditahan

Jadi Tersangka, Dua Penyebar Video Syur Mirip Gisel Ditahan

JAKARTA - Pihak kepolisian telah menangkap dua dari lima pelaku penyebaran video asusila yang dianggap mirip aktris Gisella Anastasia alias Gisel. "Pertama inisial PP dan MN. Keduanya kita periksa tadi malam dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan kepada dua orang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020). Ditangkap di dua lokasi berbeda, Yusri tidak mengungkap apakah kedua tersangka ini merupakan pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor. "Dia ini adalah satu pemilik akun yang sebarkan video asusila ini. Apa pemilik akun ini yang dilaporkan? Ini teknis penyidikan. Dua orang ini termasuk setelah kita cek, masif (menyebarkan)," ujarnya. Saat ini, PP dan MN masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya. Polisi pun masih mendalami motif kedua tersangka dalam menyebarkan video tak pantas tersebut. Dari lima akun yang menyebarkan video asusila mirip seorang artis, tiga akun diantaranya sudah menghapus postingan tersebut. "Meski postingan dihapus, jejak digital tidak akan hilang," tutur Yusri. Yusri mengatakan PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (sdi/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: