Wagub DKI Jakarta Belum Tahu Anies Dipanggil Polda Besok

Wagub DKI Jakarta Belum Tahu Anies Dipanggil Polda Besok

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku belum mengetahui ihwal pemanggilan Gubernur Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya. Pemanggilan Anies tersebut terkait permintaan klarifikasi soal kerumunan massa yang terjadi di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11). "Saya belum tahu soal itu, nanti saya tanyakan sama beliau," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (16/11). BACA JUGA: Imbas Acara Rizieq Shihab, Polda Minta Klarifikasi Anies Baswedan Besok Terkait peristiwa kerumunan tersebut, Riza menyatakan pihaknya telah menyampaikan imbauan dan permintaan dengan cara menyurati hingga mendatangi lokasi. Ia menyebutkan pihaknya bahkan telah menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta kepada penyelenggara acara tersebut. "Kemudian ketika ada pelanggaran kami tindak, diberikan sanksi yang tertinggi Rp50 juta, jika diulangi akan bertambah jadi Rp100 juta," kata Riza. Ia menyampaikan, Rizieq beserta keluarga dan FPI telah menerima sanksi dengan lapang dada serta membayar denda secara tunai. Lebih lanjut, kta dia, pihaknya juga sudah meminta agar jangan ada lagi kerumunan di wilayah DKI Jakarta. BACA JUGA: Buntut Acara HRS, Polri Selidiki Dugaan Pidana UU Kekarantinaan Kesehatan Imbauan tersebut berlaku untuk kegiatan apapun, termasuk kegiatan keagamaan yang dilakukan dalam jumlah terbatas dan sedapat mungkin diselenggarakan secara virtual sesuai protokol kesehatan Covid-19. "Terlebih ini maulid, hal tersebut tidak mengurangi makna maulid, justru kalau kita ingin maulid bukan jumlah jamaahnya yang banyak, kesuksesannya diukur dari sejauhmana kita bisa meneladani Rasulullah sebagai Akhlakul Karimah," katanya. "Kemudian menyempurnakan dan memperbaiki akhlak kita semua, salah satu caranya taat pada protokol kesehatan, pada protokol COVID-19, menjaga kebersihan diri, meningkatkan kesehatan dan sebagainya," kata Riza. Diketahui, Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di rumah Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020. BACA JUGA: Dinilai Abai Prokes Covid-19, Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (17/11) pukul 10.00 WIB. Dalam surat bernomor B/19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum, disebutkan pemanggilan Anies terkait dugaan peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dalam kejadian pada 14 November 2020. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: