Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (17/11) pukul 10.00 WIB.
Dalam surat bernomor B/19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum, disebutkan pemanggilan Anies terkait dugaan peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dalam kejadian pada 14 November 2020. (riz/fin)