Millen Cyrus Resmi Jadi Tersangka

Millen Cyrus Resmi Jadi Tersangka

JAKARTA - Selebgram Millen Cyrus resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba jenis sabu. Keponakan penyanyi Ashanty itu dinyatakan positif narkoba. "Millen statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena hasil tes urine dia positif narkoba,'' ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta di Jakarta, kemarin (23/11). Lelaki bernama lengkap Muhammad Milendaru Prakasa Samdura ini mengakui bahwa barang bukti sabu seberat 0,36 gram adalah miliknya.

BACA JUGA: Pengendara Angkutan Umum Minta Kebijakan Harga Pertalite Diperpanjang

"Dia mengaku sabu itu miliknya dan juga terbukti barang buktinya ada pada dia," jelas Ahrie. Kesempatan yang sama, Millen meminta masyarakat untuk tidak meniru apa yang dilakukannya. "Pokoknya untuk semuanya jangan ditiru, pokoknya jauhin narkoba. Terima kasih," katanya.

BACA JUGA: Ini Rangkaian Kegiatan Bea Cukai Bandung dalam Sosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai

Atas perbuatannya, Millen Cyrus terancam hukuman empat tahun penjara dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Millen Cyrus ditangkap pada Minggu (22/11/2020) dini hari dengan barang bukti berupa alat hisap atau bong serta sabu sisa pakai seberat 0,36 gram dan juga satu botol minuman keras Black Labels. Millen Cyrus ditangkap bersama rekannya inisial JR sedang mengonsumsi sabu di salah satu hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (din/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: