Panggil Dubes Inggris, Negara Ilusi Benny Wenda

Panggil Dubes Inggris, Negara Ilusi Benny Wenda

JAKARTA - Pemerintah diminta tegas terkait deklarasi kemerdekaan Papua Barat oleh Benny Wenda. Pemerintah pun langsung memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Teuku Faizasyah mengatakan bahwa Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah memerintahkan untuk memanggil Duta Besar Inggris, Owen Jenkins. Pemanggilan terkait deklarasi Papua Merdeka oleh Benny Wenda, Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP). "Dua hari lalu Menlu sudah menugaskan Direktur Jenderal Kemlu terkait untuk memanggil Dubes Inggris," katanya, Kamis (3/12). Namun, Faizasyah belum bisa memastikan apakah pemanggilan itu sudah berlangsung atau belum.

BACA JUGA: Polda Masih Periksa Sejumlah Saksi Kasus Kerumunan Massa Megamendung

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo meminta pemerintah tegas dalam hal ini. "Saya bicara di sini atas nama pimpinan MPR RI yang ingin mengingatkan kita semua termasuk pemerintah tentang konstitusi kita. Saya ingin menyampaikan pesan bahwa negara harus bertindak tegas," tegasnya. Deklarasi Benny yang berwarganegara asing dan mengklaim sebagai presiden sementara di Papua Barat sangat mengganggu konstitusi.

BACA JUGA: Tekan Permasalahan, Jokowi Disarankan Bentuk Kementerian Khusus Papua

"Dari sudut pandang kami sebagai penjaga konstitusi sangat mengganggu. Bukan soal Benny Wendanya, tapi orang-orang atau suasana, situasi politik yang ada di Papua maupun di seluruh Tanah Air juga," ujarnya. Dikatakannya, deklarasi pembentukan pemerintah negara Papua bersifat sepihak dan tidak sesuai dengan hukum internasional, termasuk juga peraturan konstitusi dan UU Indonesia sebagai kedaulatan yang sah atas Papua. "Maka sesungguhnya apa yang dilakukan UMLWP dengan mendeklarasikan negara dan menjadikan Benny Wenda sebagai presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucapnya.

BACA JUGA: Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, KPK Amankan Uang Rp4 Miliar dan 8 Sepeda

Karenanya, Bamsoet mendesak pemerintah segera memanggil Duta Besar Inggris agar dapat menjelaskannya. "MPR berpandangan penting untuk memanggil, dalam hal ini pemerintah melalui Menteri Luar Negeri memanggil Duta Besar Inggris untuk meminta penjelasan mengenai posisi Pemerintah Inggris terkait kegiatan kelompok separatis Papua Benny Wenda sesuai dengan hukum internasional yang berlaku," katanya. Di sisi lain, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengatakan Benny Wenda tak punya kewenangan mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat.

BACA JUGA: Bea Cukai Cegah Mobil Rokok Ilegal di Kota Subulussalam

"Tentunya, saudara Wenda ini tidak punya kewenangan untuk bisa deklarasikan kemerdekaan yang dia katakan sebagai negara di dalam negara yang berdaulat seperti Indonesia, dan tentu ini akan jadi perhatian karena merupakan pelanggaran terhadap sistem hukum di Indonesia," katanya. Ditegaskannya, tak ada satupun di dunia negara berdiri di dalam sebuah negara. Karenanya yang dilakukan Benny Wenda merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum. "Kalau ada pelanggaran, dia (Benny Wenda) akan dapat tindakan dari aparat penegak hukum," ucapnya.

BACA JUGA: Kemenkop UKM Fokus Kembangkan Koperasi di Kawasan Perbatasan

Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana juga mengatakan demikian. Pemerintahan sementara bentukan Benny Wenda tak ada dasarnya di dalam hukum internasional. "Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional," kata Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia itu. Menurutnya, pemerintah sebaik mengabaikan berbagai manuver Benny Wenda. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar.

BACA JUGA: Imbas Covid-19, BNNP Wacanakan Replanning Penanganan 222 Kecamatan Lokpri

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Benny hanya membuat negara ilusi. "Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yang tidak ada dalam faktanya. Negara Papua Barat itu apa?" katanya. Dijelaskannya, syarat berdirinya sebuah negara setidaknya ada tiga, yakni rakyat, wilayah, dan pemerintah, kemudian ditambah pengakuan dari negara lain. "Negara itu syaratnya ada tiga. Syarat itu ada rakyat yang dia kuasai, ada wilayah dia kuasai, kemudian ada pemerintah. Dia tidak ada. Rakyatnya siapa? Dia memberontak. Wilayahnya kita menguasai. Pemerintah, siapa yang mengakui dia pemerintah? Orang Papua sendiri tidak juga mengakui," ucap-nya.

BACA JUGA: Metode Penghitungan Diubah, Sekolah Bakal Peroleh Kenaikan Dana Bos pada 2021

Kemudian, syarat lain adanya pengakuan dari negara lain dan masuk dalam organisasi internasional. "Dia tidak ada yang mengakui. Memang didukung satu negara kecil di Pasifik, namanya Vanuatu. Tapi kecil itu daripada ratusan negara besar, Vanuatu kan kecil dan tidak masuk juga ke organisasi internasional, hanya disuarakan secara politik," terangnya. Selain itu, Mahfud juga mengingatkan bahwa Papua melalui referendum pada 1969 sudah final dan sah menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan referendum yang berlangsung pada November 1969 tersebut disahkan Majelis Umum PBB bahwa Papua itu adalah sah bagian dari kedaulatan Indonesia. "Karena itu tidak akan ada (referendum) lagi, PBB tidak mungkin membuat keputusan dua kali dari hal yang sama atau terhadap hal yang sama," ujarnya.

BACA JUGA: Aduduh… Vicky Prasetyo Sebut Tubuh Seksi Kalina Ocktaranny Seperti Lobster Ciawi

Selain itu, Papua sejak 1969 tidak masuk dalam daftar Komite 24 PBB, yakni daftar negara-negara yang dianggap memiliki peluang untuk merdeka, berbeda dengan Timor Timur. "Kalau Timor-Timur memang ada, tetapi Papua tidak ada. Sejak 1969 tidak masuk di komite 24 itu," kata Mahfud menegaskan. Terlebih, Benny Wenda adalah seorang narapidana yang divonis 15 tahun penjara di Indonesia karena tindakan kriminal, tetapi kabur. "Sehingga dia sekarang tidak punya kewarganegaraan, di Inggris dia tamu, di Indonesia dia sudah dicabut kewarganegaraan. Lalu bagaimana dia memimpin negaranya? Itu yang saya katakan negara ilusi yang dia bangun," tutur Mahfud MD.

BACA JUGA: Ibunda Ririn Ekawati Meninggal Dunia, Unggahan Ibnu Jamil Disorot

Oleh sebab itu, Mahfud meminta masyarakat tidak perlu takut dengan deklarasi negara ilusi yang dilakukan oleh Benny Wenda melalui media sosial Twitter. "Itu kan ilusi saja. Apalagi, deklarasi kemerdekaan melalui Twitter. Kenapa kita harus ribut, orang saya tiap hari Twitter-an juga. Tidak perlu panik, tapi tetap saja karena pengaruhnya terhadap orang di situ, merasa terpengaruh, ada pengikutnya, ini ada gakum (penegakan hukum) nanti," katanya. Sebelumnya, Benny Wenda di akun twitternya pada Selasa (1/12), mengumumkan pembentukan Pemerintahan Sementara Papua Barat dan mengklaim dirinya sebagai Presiden sementara Negara Republik Papua Barat (NRPB). "Today, we announce the formation of our Provisional Government of #WestPapua. From today, December 1, 2020, we begin implementing our own constitution and reclaiming our sovereign land," tulis Benny Wenda di akun twitternya.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: