Curi Motor Demi Membeli HP untuk Anaknya Belajar Daring

Curi Motor Demi Membeli HP untuk Anaknya Belajar Daring

BANYUMAS - SP (32) warga Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang dibekuk Unit Reskrim Polsek Pekuncen. Ia ditangkap lantaran melakukan pencurian sepeda motor milik Sukatno (59) warga Desa Pasiraman Lor, Kecamatan Pekuncen. Kapolresta Banyumas melalui Kapolsek Pekuncen AKP Embar Yuliono mengatakan, kasus pencurian tersebut dilakukannterdangka pada 16 November lalu.

BACA JUGA: IHSG Diprediksi Bergerak Variatif Seiring Sentimen Perkembangan Vaksin Covid-19

"Modusnya dia berkeliling mencari apapun yang mau dicuri. Akhirnya melihat sepeda motor korban yang tengah diparkir di depan rumah," katanya. Melihat kondisi sepi, tersangkapun melakukan aksinya. Korban yang kehilangan sepeda motor melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian. Tersangkapun akhirnya dibekuk di rumahnya, Kamis (10/12) kemarin. Sayangnya, sepeda motor hasil curiannya sudah dijual di Purwojati.

BACA JUGA: Manajer PT Hutchison Ports Indonesia Diperiksa Jadi Saksi Kasus Pelindo II

"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Purwokerto Barat dan sedang mendapat pengurangan hukuman di masa pandemi," jelasnya. Dalam pemeriksaan, tersangka nekat mencuri untuk membelikan handphone anaknya untuk belajar daring. "Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentwng pencurian dengan pemberqtan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkas Kapolsek. (ali)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: