Polisi Siapkan Pengamanan, HRS Siapkan Berkas

Polisi Siapkan Pengamanan, HRS Siapkan Berkas

JAKARTA - Sidang gugatan Praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh kepolisian akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan (PN Jaksel), Senin (4/1). Polri telah menyiapkan pengamanan agar sidang berlangsung tertib. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono menegaskan telah menyiapkan personel dalam pengamanan jalannya sidang praperadilan Rizieq Shihab di PN Jaksel. Pengamanan dengan melibatkan pasukannya, dibantu oleh aparat Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Komnas HAM Targetkan Laporan Penyelidikan Kasus 6 Laskar FPI Disampaikan Dua Pekan Lagi

"Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di-'back up' Polda Metro Jaya," katanya, Minggu (3/1). Pengamanan tersebut terkait dengan permintaan PN Jaksel guna mengantisipasi persidangan berjalan berjalan dengan baik. "Intinya kita mengamankan sidang praperadilan ini agar berjalan dengan aman dan tertib dan tidak ada gangguan bagi aparat PN Jaksel dalam melaksanakan sidang praperadilan," tegasnya.

BACA JUGA: Diisukan Mengandung Bahan Berbahaya, PKS Desak Pemerintah Segera Rilis Uji Klinis Vaksin Sinovac

Kepala Humas PN Jaksel Suharno membenarkan jika pihaknya meminta bantuan polisi untuk pengamanan jalannya sidang perdana tersebut. "Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi, jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," katanya. Suharno mengatakan pihaknya mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan pimpinan ormas yang dibubarkan tersebut.

BACA JUGA: Mahfud MD Tunggu Tindak Lanjut Polisi Soal Kasus Chat Asusila Rizieq-Firza

"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa, kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu, khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," ujarnya. Dijelaskan Suharno, pihaknya menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, pada Senin (4/1) pukul 09.00 WIB. Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal. "Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.

BACA JUGA: Duka Cita Mendalam atas Berpulangnya Subiakto Tjakrawerdaja

Kuasa hukum Rizieq Shihab mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan kliennya, dengan pihak tergugat Polda Metro Jaya. Permohonan praperadilan didaftarkan pada 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Menghadapi sidang praperadilan, Ketua tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan telah mempersiapkan sejumlah berkas. Dia yakin penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab cacat hukum.

BACA JUGA: Risma Masuk Kolong Jembatan, Teddy Gusnaidi: Anda Bukan Menteri Jakarta, Jangan Dulu Pencitraan

"Kita siapkan sejumlah berkas untuk praperadilan. Berkas gugatan dan sejumlah berkas termasuk surat penetapan tersangka," katanya. Azis mengklaim akan memenangkan praperadilan tersebut. Sejumlah celah hukum telah ditemukan dalam penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab. "Nanti untuk argumen di pengadilan," jelasnya.

BACA JUGA: Catat 4 Kemunduran Demokrasi di Era Jokowi, Ferdinand: Perasaan Fadli Zon Saja

Aziz mengatakan gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama. "Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," katanya.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: