Mahfud MD Tunggu Tindak Lanjut Polisi Soal Kasus Chat Asusila Rizieq-Firza
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menunggu tindak lanjut polisi soal pencabutan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pesan bernada asusila yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.
"Kita tunggu proses di polisi saja. Kan ada orang praperadilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikutin kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan," kata Mahfud dalam keterangannya, Minggu (3/1).
Mahfud mengakui telah berkoordinasi dengan polisi terkait kasus itu.
Dirinya mengamini kasus tersebut sempat di-SP3 karena Rizieq Shihab berada di Arab Saudi.
Kendati demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan menyatakan SP3 atas kasus pesan singkat bernada asusila tersebut dinilai tidak sah.
"Sudah saya tanya ke Polri, katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di SP3 saat MRS ada di Saudi. Sekarang ada yang mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan," ujar Mahfud.
"Soal detail isi chat saya tak tahu dan tak ingin tahu," sambungnya.
Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Suharno membenarkan Hakim mencabut SP3 kasus pesan singkat bernada asusila yang menjerat Rizieq Shihab dan Firza Husein. Putusan praperdilan itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Merry Taat Anggarsih.
"Pada dasarnya benar isi putusannya kabul," ujar Suharno, Selasa (29/12).
Suharno tak memungkiri, pencabutan SP3 itu untuk kembali melanjutkan perkara dugaan pesan singkat bernada asusila.
"Iya (polisi bisa lanjutkan perkaranya)," ucap Suharno.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, masih menunggu petikan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pencabutan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pesan singkat bernada asusila yang sebelumnya menjerat Rizieq Shihab dan Firza Husein.
"Kita tunggu semua, kita kan belum tahu ini ya," ungkap Yusri.
Menurut Yusri, pihaknya menunggu salinan putusan dari PN Jakarta Selatan. Hal ini untuk mengetahui secara langsung bunyi putusan pencabutan SP3 terkait kasus dugaan pesan bernada asusila yang sebelumnya menjerat Rizieq Shihab.
"Nanti kita menunggu hasil dulu, ketikannya kita tunggu seperti apa nanti, ketikan putusannya. Tindak lanjut kedepan apa nanti kita sampaikan," tandas Yusri. (riz/fin)