Guru tak Masuk CPNS, AGPAII: Pemerintah Tidak Peka Terhadap Perbaikan Sektor Pendidikan

Guru tak Masuk CPNS, AGPAII: Pemerintah Tidak Peka Terhadap Perbaikan Sektor Pendidikan

JAKARTA- Pemerintah berencana berhenti melakukan rekruitmen tenaga guru melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tenaga guru hanya akan direkrut melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini akan dimulai pada waktu penerimaan CPNS tahun 2021 Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (DPP AGPAII), Mahnan Marbawi, menilai, pemerintah dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) seharusnya memberikan keadilan kepada warga negara yang berminat untuk menjadi guru yang berusia di bawah 35 tahun untuk mengikuti seleksi CPNS. "Rekruitmen CPNS yang tidak menyertakan guru menunjukkan pemerintah tidak peka terhadap perbaikan sektor pendidikan,” kata Mahnan Marbawi lewat keterangan tertulisnya, Senin (4/1). Mahnan menegaskan, dalam hal rekruitmen 1 juta tenaga PPPK yang dilaksanakan Kemendikbud, hanya menyertakan 9.464 atau 0,09 persen dari 1 juta. Angka itu jelas tidak rasional dibandingkan dengan kebutuhan Guru Pendidikan Agama Islam (khususnya) yang mencapai 100 ribu lebih. “Masa dari 1,2 juta rekruitmen tenaga guru, hanya 0,09 persen rekruitmen tenaga PPPK bagi Guru Agama Islam? Ini jelas tidak adil bagi 120 ribu GPAI bukan PNS yang juga memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes PPPK," katanya. "Kami berharap, Kementerian Agama melakukan koordinasi dengan Kemendikbud untuk mengkoreksi jatah 0,09 persen rekruitmen untuk Guru Pendidikan Agama Islam. Jelas ini tidak adil,” imbuhnya. Ditanya apa yang menjadi tuntutan AGPAII terkait kebijakan rencana rekruitmen CPNS yang tak menyertakan guru dan rekruitmen 1,2 juta PPPK tanpa menyertakan guru pendidikan agama, Mahnan berharap Menpan RB memasukan kesempatan bagi guru untuk bisa mengikuti seleksi CPNS. Sebab hal tersebut adalah hak warga negara. Mahnan menambahkan bahwa semestinya Menpan RB dan Kemendikbud memberikan porsi yang proporsional terhadap kuota rekruitmen 1, 2 juta PPPK untuk Guru Pendidikan Agama. Porsi yang proporsional untuk rekruitmen 1,2 juta PPPK tenaga guru adalah 10 persennya diberikan untuk Guru Pendidikan Agama. “Apa jadinya pendidikan tanpa guru agama? apa jadinya jika pendidikan agama tidak diajarkan oleh guru yang seagama atau oleh guru mapel lain?" katanya. Dia mengatakan, ada sejumlah kasus bahwa saat ini guru honorer dibayar hanya perbulan Rp250 ribu, dan dibayar apabila dana BOS turun. Menurut dia, bahwa fenomena tersebut, disimpulkan bahwa kesejahteraannya guru honorer di bawah Upah Minimum Regional. (dal/fin). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: