Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Polisi Sudah Periksa 83 Saksi

Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Polisi Sudah Periksa 83 Saksi

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa 83 saksi dalam penyidikan kasus penembakan enam pengikut Rizieq Shihab di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu. "Dari 83 saksi tersebut, empat di antaranya adalah anggota Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/1). Ia mengatakan, penyidik hingga kini masih mengumpulkan keterangan dari para saksi. Usai informasi yang dikantongi dinyatakan lengkap, penyidik selanjutnya bakal melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. "Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi kemudian kami juga masih menunggu apakah ada informasi-informasi tambahan untuk tindak lanjutnya melakukan gelar perkara. Jadi sampai saat ini belum dilakukan gelar perkara," ujar Ramadhan. Diketahui, Polri masih belum menetapkan tersangka dalam kasus penembakan enam anggota Laskar FPI. Sementara Divisi Propam Polri juga melakukan pengawasan internal terhadap anggota Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam peristiwa itu. Secara beriringan, Komnas HAM juga melakukan investigasi terhadap kasus ini. Hasil penyelidikan independen Komnas HAM rencananya akan disampaikan dalam waktu dekat. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: