Oknum Dosen Mesum Dijebloskan ke Sel Tahanan, Pengacara Akan Ajukan Penangguhan

Oknum Dosen Mesum Dijebloskan ke Sel Tahanan, Pengacara Akan Ajukan Penangguhan

PALEMBANG - Sebelum dijebloskan ke sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumsel, tersangka oknum dosen mesum berinisial A dibawa ke RS Bhayangkara M Hasan Palembang untuk menjalani pemeriksaan antigen. Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka A dibawa tim penyidik dari ruang pemeriksaan Unit Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel. Saat keluar menuju parkiran mobil, tersangka A menutupi wajahnya menggunakan jas milik salah satu kuasa hukumnya dan memilih bungkam tanpa bersedia memberikan keterangan sedikit pun kepada awak media. “Kita bawa ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan antigen karena salah satu syarat sebelum masuk ke sel tahanan Dit Tahti. Tersangka malam ini akan langsung masuk sel sekitar pukul 00.00 WIB,” terang Kompol Masnoni SIk didampingi Kanit 3 Ipda Santy Wijaya SH MH. Sementara, kuasa hukum tersangka A, H Darmawan SH MH dan H Yopi Bharata SH, memberikan tanggapan terkait penahanan kliennya. Menurut Yopi, jika sebelum masuk ke pengadilan, kliennya tetap masih belum dinyatakan melakukan tindak pidana. “Perlu klarifikasi di sini pengakuan klien kami di hadapan penyidik bukan berarti mengakui telah melakukan tindan pidana. Kejadian itu benar ada, tapi perlu diluruskan dan dilakukan penilaian oleh jaksa dan hakim di pengadilan,” ungkap Yopi. Yopi juga memohon sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap jangan dulu men-justice seolah tindak pidana itu telah benar-benar terjadi. “Sebelum adanya putusan pengadilan, kami minta kepada masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah pada klien kami,” terangnya. Dan dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. “Alasan penangguhan penahanan karena klien masih memiliki banyak tanggung jawab dalam pekerjaannya terutama untuk menginput data mahasiswa dan juga merupakan kepala keluarga,” tukas Yopi.(dho/sumeks.co)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: