ICW Usulkan Polri Bentuk Satgas Antikorupsi Berisikan Novel Baswedan Cs

ICW Usulkan Polri Bentuk Satgas Antikorupsi Berisikan Novel Baswedan Cs

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menaruh harapan besar kepada mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. ICW berharap Novel Baswedan cs dapat membantu kepolisian untuk melakukan aksi percepatan pemberantasan korupsi. "Sebab, selama ini kepolisian seringkali menjadikan pemberantasan korupsi hanya sebagai jargon, tanpa ada hasil yang konkret," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (7/12). Namun, menurut Kurnia, bergabungnya puluhan eks pegawai KPK ke Korps Bhayangkara mesti dicermati lebih lanjut, terutama terkait posisi yang akan mereka tempati nanti. Untuk itu, ICW mengusulkan ketika nanti mereka dilantik sebagai ASN, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dapat membentuk satgas khusus antikorupsi di bawah pengawasannya langsung. "Yang bertugas memetakan potensi korupsi di tubuh Polri dan mendesain reformasi kepolisian. Jika itu bisa direalisasikan, tentu ditambah dukungan dari Kapolri, kepolisian dapat meningkatkan performanya dalam memberantas korupsi," ujarnya. Di samping itu, ICW turut mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa dengan diangkatnya puluhan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri bukan berarti permasalahan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK selesai begitu saja. Sebagaimana diketahui, rekomendasi Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih berlaku dan Presiden belum mengambil langkah apa pun terkait hal tersebut. "Terlihat jelas Presiden berupaya melempar tanggungjawab dan mengabaikan rekomendasi dua lembaga negara tersebut," ujarnya. Menurut Kurnia, Jokowi tidak punya keberanian untuk menegur Pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri lantaran tidak mengikuti instruksinya dan melakukan banyak pelanggaran dalam proses TWK. Sedangkan bagi KPK, lanjut Kurnia, mestinya lima komisionernya malu ketika puluhan eks pegawainya bergabung ke Polri. Sebab, mereka dilantik sebagai ASN tanpa harus melewati TWK. "Ini sekali lagi membuktikan bahwa TWK versi KPK memang didasari motif politik balas dendam untuk menyingkirkan 57 pegawainya sendiri," tutup dia. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: