Dear Pak Jokowi, Organda 'Tercekik' Aturan Larangan Mudik Lho!

Dear Pak Jokowi, Organda 'Tercekik' Aturan Larangan Mudik Lho!

  JAKARTA - Larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah pada Idul Fitri tahun 2021 ini, disesalkan oleh Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda). Menurut Organda, kebijakan larangan mudik menciptakan iklim ketidakpastian dalam berusaha, bertolak belakang dengan semangat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin membangkitkan investasi. Hal itu disampaikan oleh Adrianto Djokosoetono, usai dirinya terpilih kembali menjadi Ketua Umum Organda periode 2021-2026, dalam agenda Munas di Jakarta, Rabu (14/4). Adrianto menjelaskan, setidaknya ada tujuh rekomendasikan yang dihasilkan dalam agenda Munas tersebut, yakni pertama, Munas Organda menghimbau kepada satgas Covid -19 dan Kemenkes, segera memperbaiki data testing dan tracing covid 19 secepatnya agar dapat menjadi dasar pengambilan keputusan pemerintah, khususnya untuk normalisasi industry transportasi nasional. "Ini sebagai realisasi aksi pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional," ujar Adrianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/4). Kemudian Munas DPP Organda meminta kepada pemerintah menghilangkan dualisme kebijakan antara kebijakan kesehatan dan kebijakan ekonomi, agar pelaku usaha jasa tranportasi mendapat kepastian berusaha. "Contohnya kebijakan larangan mudik," Selanjutnya, Munas DPP Organda juga menghimbau pemerintah agar memberikan paket penunjang perpanjang nafas untuk pelaku transportasi umum jalan melalui bentuk tunjangan dan tidak diskriminatif. "Jadi tunjangan itu khusus untuk angkutan umum jalan berplat kuning," tegasnya. Selanjutnya, disamping melakukan protokol kesehatan pada angkutan umum, Munas DPP Organda juga mendorong pemerintah agar memberi bantuan tunai berupa masker dan sembako kepada pengemudi sebagai tenaga kerja yang paling rentan terdampak. "Organda menghimbau, segera difasilitasi pertemuan dengan Kementerian Perhubungan, Kemenko Perekonomian dan OJK. Terkait dengan pembebasan PKB dalam setahun, termasuk penyesuaian tarif tol untuk angkutan umum," tegasnya. Selanjutnya Munas DPP Organda, kata Adrianto, juga meminta bahwa larangan mudik harus ditinjau lebih lanjut, tidak di generalisasikan agar pemerintah daerah diberikan wewenang membuat kebijakan sesuai zona dan prokes yang ketat. "Khusus angkutan barang, Munas DPP Organda mendukung zero Over Dimension Over Load (ODOL) dan meminta kepada pemerintah untuk normalisasi hingga 2023," tegasnya. Terpisah, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno juga bersuara terkait larangan mudik pemerintah, kaitannya dengan industri transportasi darat. Menurut Djoko, keputusan pelarangan mudik sebenarnya empirik based on data. Setiap kali selesai liburan panjang, angka penularan covid-19 pasti meningkat signifikan. Menurutnya meski ada pelarangan mudik, pada kenyataannya di lapangan pasti akan ada pelanggaran. Namun demikian jika tidak dilarang, sudah dibayangkan jutaan manusia mudik seperti tidak ada pandemi dan pasti juga nantinya akan ada ledakan penderita covid baru pasca lebaran. Hal ini secara psikologis akan membuat menurunkan kepercayaan (low trust) terhadap kebijakan pandemi utamanya vaksinasi. "Memang banyak energi yang harus dikeluarkan di lapangan, itu harga yang harus ditanggung pemerintah," kata Djoko kepada Fajar Indonesia Network (FIN). Djoko setuju soal mudik perlu ada aturan yang jelas agar program vaksinasi yang dijalankan pemerintah bisa optimal. Namun demikian adanya aturan larangan mudik itu juga seharusnya diimbangi dengan pemberian insentif tertentu agar industri transportasi darat tidak mati. "Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diusulkan Organda tidak ditanggapi serius oleh pemerintah. Adanya bantuan ke pengemudi transportasi umum selama tiga bulan, kenyataannya tidak tersalurkan tepat sasaran," ungkapnya. Bahkan Djoko menyindir pemerintah karena pengemudi ojek justru ikut mendapatkan bantuan tersebut. Sedangkan sektor transportasi darat malah tidak mendapatkan, karena tak satupun instansi pemerintah memiliki data pengemudi transportasi umum yang benar. Di sisi lain, keringanan pajak dan retribusi (PKB, BBNKB, PBB, pajak reklame, UKB, retribusi parkir dan emplasemen) terhadap penyelenggaraan transportasi umum di daerah tidak didapat. Pemda justru menganggap transportasi umum sebagai sumber pendapatan daerah yang potensial. "Pemerintah termasuk pemda belum menganggap transportasi umum sebagai bagian dari kebutuhan hidup yang wajib mendapat dukungan semua pihak," pungkasnya. (git/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: