Catat, Pancasila dan Bahasa Indonesia Tetap Jadi Mata Kuliah Wajib

fin.co.id - 15/04/2021, 16:02 WIB

Catat, Pancasila dan Bahasa Indonesia Tetap Jadi Mata Kuliah Wajib

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud, Hendarman menegaskan, bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di pendidikan tinggi.

Hal ini merespons disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) merupakan mandat dan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) oleh Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA:  Jaksa Ungkap Uang Suap Izin Ekspor Benur Digunakan Edhy dan Istrinya Belanja Barang Mewah

"Ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi pada PP SNP mengikuti UU Sisdiknas," kata Hendarman di Jakarta, Kamis (15/4/2021)

Hendarman menjelaskan, secara hukum, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas maupun PP SNP.

"Sehingga kembali kami tegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi," ujarnya.

BACA JUGA:  Wulan Guritno Ultah, Mantan Suami Tulis Pesan Menyentuh

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Alasan dibuat peraturan tersebut yaitu memenuhi kebutuhan standar nasional dalam pendidikan di Indonesia, maka diperlukan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

Peraturan tersebut menjelaskan, standar nasional pada pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada jalur pendidikan formal, nonformal, hingga informal. Jalur pendidikan formal terdiri dari pendidikan anak usia dini formal, dasar, menengah, dan tinggi.

BACA JUGA:  Bendungan Sukamahi Bogor, Pengendali Banjir Jakarta Sekaligus Taman Ekowisata

"Standar nasional pendidikan mencakup standar kompetensi lulusan, isi, proses, penilaian pendidikan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan," demikian bunyi Pasal 3 PP tersebut.

Dalam standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaran untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Lalu standar tersebut disempurnakan terencana, terarah dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. (der/fin)

Admin
Penulis