Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Tamansari, Uang Hasil Jual Motor untuk Beli Sabu

fin.co.id - 31/05/2024, 11:14 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Tamansari, Uang Hasil Jual Motor untuk Beli Sabu

Polisi bekuk pelaku curanmor yang beraksi di Tamansari, Jakarta Barat.

FIN.CO.ID - Polisi membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SR (23). Pelaku dibekuk usai beraksi di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Senin 29 April 2024.

Hal itu dikatakan oleh Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda kepada wartawan, Jumat 31 Mei 2014. Dia mengatakan, SR diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban bernama David Sepriyanto.

BACA JUGA:

"Kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motornya di depan rumah dalam keadaan terkunci stang. Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk bekerja mengepak barang," katanya.

Setelah siap berangkan kerja, kata Adhi, korban sudah tidak melihat motor miliknya yang terparkir di depan rumah. Tidak hanya itu, kata dia, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tersimpan di bawah jok motor juga ikut terbawa motor.

"Setelah selesai, korban ingin menggunakan sepeda motornya untuk bekerja, tetapi ternyata sepeda motor tersebut sudah hilang. STNK asli yang tersimpan di dalam jok juga ikut hilang, dengan total kerugian mencapai Rp10.000.000," lanjutnya.

Meski kejadian itu sejak 29 April, kata dia, korban melaporkan kejadian itu kepada polisi pada 5 Mei 2024. "Pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di sebuah kost di Jalan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat," ujarnya.

Setelah menangkap pelaku, kata dia, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah indekos pelaku. Dari sini, kata dia, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti kejahatan.

"Dari penggeledahan tersebut, anggota kami berhasil menemukan beberapa barang bukti, termasuk dua anak kunci T yang sudah dimodifikasi, tiga kunci Y, dan dua kunci L yang juga sudah dimodifikasi," bebernya.

Satu pelaku lainnya berinisial AP saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian, dia mengatakan, hasil penjualan motor itu para pelaku membagi dua.

"Pelaku SR ini mendapat pembagian uang sebesar Rp600.000, sebagian uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu," terangnya.

Kini SR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

BACA JUGA:

(Rafi Adhi Pratama)

Mihardi
Penulis