News

Keluarga Vina Kecewa Polda Jabar Ubah DPO dari 3 Jadi 1, Kuasa Hukum: Patut Dipertanyakan

fin.co.id - 2024-05-27 11:03:23 WIB

Kuasa Hukum Keluarga Vina, Putri Maya Rumanti.

FIN.CO.ID - Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon kecewa dengan keputusan Polda Jawa Barat (Jabar) yang menghapus dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus pembunuhan kliennya 2016 silam. Mereka juga tidak percaya dengan pernyataan Polda Jabar yang menyebutkan total pelaku pembunuhan yang disertai dengan pemerkosaan itu berjumlah 9 orang.

Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti mengatakan, tidak mau tahu dengan apa pun alasan Polda Jawa Barat yang mengubah jumlah pelaku dari 11 menjadi 9. Bahkan, kata dia, polda Jawa Barat juga menghapus dua nama pelaku yang masuk DPO dari yang sebelumnya tiga.

BACA JUGA:

Pasalnya, kata Putri, adanya tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina telah diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 2017 silam. 

"Ada hal yang membuat kami kecewa kenapa Polda menyatakan dua DPO tersebut tidak ada alias fiktif," ujar Putri di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu 26 Mei 2024.

Kata Putri dalam putusan persidangan 8 terpidana disebutkan bahwa semua barang bukti terkait kasus kematian Vina dikembalikan ke penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara atas nama saudara Andi, saudara Dani dan saudara Pegi alias Perong.

Merujuk pada putusan persidangan tersebut, dirinya tidak percaya dengan alasan Polda Jabar yang menganggap dua DPO selain Pegi Perong tidak ada alias fiktif.

"Apakah serta merta kami selaku kuasa hukum percaya begitu saja, apakah kami harus tinggal diam? Berarti selama ini yang harus bekerja itu siapa? Jadi kami tidak mau tahu, kami tahunya berdasarkan keputusan itu ada dua nama lagi yang harus dicari," cetusnya.

Putri melanjutkan, harusnya pihak kepolisian bisa menjelaskan fakta persidangan soal adanya dua DPO itu. Karena munculnya dua DPO itu berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga putusan persidangan.

"Berarti kan selama ini patut diduga ada ketidakjujuran di dalam persidangan, bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong," pungkas Putri.

Sebelumnya Polda Jawa Barat merilis tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Namun setelah menangkap Pegi Perong, polisi menyebut dua DPO lain hanya asal sebut dari para terpidana kasus pembunuhan Vina.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengungkapkan, Pegi Perong adalah tersangka terakhir di kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina. "DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Surawan.

Surawan menegaskan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon hanya sembilan. Sehingga DPO yang semula dinyatakan 3 menjadi cuma satu yakni Pegi Perong yang sudah ditangkap.

Adanya nama 3 DPO ini lanjut Surawan, disebabkan karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan para tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada.

"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," pungkas Surawan.

Admin
Penulis