News

7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Diboyong ke Polda Jabar, Ada Apa?

fin.co.id - 2024-05-22 14:56:57 WIB

Pelaku pembunuh Vina Cirebon

FIN.CO.ID - Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita diboyong ke Polda Jawa Barat dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung. Pemindahan sementara terpidana kasus pembunuhan Vina itu untuk diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Barat.

"Polda minta untuk pemeriksaan. Itu sebenarnya hal yang biasa itu. Polda bikin surat ke kita, kita izinkan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Barat, Robianto kepada wartawan, Rabu 22 Mei 2024.

BACA JUGA:

Dia mengatakan, pemindahan terpidana tersebut diminta langsung oleh Polda Jawa Barat untuk menyelidiki kematian Vina di Cirebon. "Bukan dipindahkan. Salah itu. Polda nelepon, Polda minta untuk pemeriksaan," ujarnya.

Seebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengatakan, Ditkrimum Polda Jawa Barat, menangkap satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa 21 Mei 2024 malam. Ditkrimum Polda Jabar malam tadi menangkap DPO atas nama Pegi Setiawan di kawasan Bandung.

"Iya, benar ditangkap malam tadi di Bandung," katanya kepada wartawan, Rabu 22 Mei 2024.

Diduga masih ada dua tersangka lainnya yang berstatus buron. Sementara, sebelumnya telah ada delapan orang yang diamankan dalam pembunuhan pada 2016 silam itu.

Kedelapan orang itu adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani,  dan Saka Tatal. 

Seluruhnya telah mendapatkan vonis hakim usai terbukti melakukan pembunuhan. Mereka divonis hakim Pengadilan Negeri Cirebon pada Mei 2017 dengan putusan hukuman seumur hidup.

BACA JUGA:

(Rafi Adhi Pratama)

Admin
Penulis