News

Kasus Brigadir RA, Kapolri Harus Evaluasi Penugasan Anggotanya Sebagai Pengawal Pribadi atau Ajudan

Kepentingan bisa terjadi antara tugas resmi sebagai anggota Polri dan kepentingan pribadi maupun bisnis pengusaha

Kasus Brigadir RA, Kapolri Harus Evaluasi Penugasan Anggotanya Sebagai Pengawal Pribadi atau Ajudan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), anggota Polri ditugaskan menjadi ajudan atau walpri pejabat negara dalam negeri maupun asing, eks presiden dan wakil presiden (wapres), suami/istri presiden/wapres, kepala badan/lembaga/komisi, calon presiden dan wapres, dan pejabat lain atas persetujuan Kapolri.

Berita Terkait