Kasus Brigadir RA, Kapolri Harus Evaluasi Penugasan Anggotanya Sebagai Pengawal Pribadi atau Ajudan

fin.co.id - 01/05/2024, 19:39 WIB

Kasus Brigadir RA, Kapolri Harus Evaluasi Penugasan Anggotanya Sebagai Pengawal Pribadi atau Ajudan

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), anggota Polri ditugaskan menjadi ajudan atau walpri pejabat negara dalam negeri maupun asing, eks presiden dan wakil presiden (wapres), suami/istri presiden/wapres, kepala badan/lembaga/komisi, calon presiden dan wapres, dan pejabat lain atas persetujuan Kapolri.

Khanif Lutfi
Penulis