Kasus Brigadir RA, Kapolri Harus Evaluasi Penugasan Anggotanya Sebagai Pengawal Pribadi atau Ajudan
Kepentingan bisa terjadi antara tugas resmi sebagai anggota Polri dan kepentingan pribadi maupun bisnis pengusaha
Dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), anggota Polri ditugaskan menjadi ajudan atau walpri pejabat negara dalam negeri maupun asing, eks presiden dan wakil presiden (wapres), suami/istri presiden/wapres, kepala badan/lembaga/komisi, calon presiden dan wapres, dan pejabat lain atas persetujuan Kapolri.