Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Dia menyebutkan bahwa keputusan MK terkait PHPU Pilpres 2024 telah memperkuat Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional.
"Penetapan hasil Pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah, maka tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," ucap Hasyim Asy'ari.
- Intan Afrida Rafni -