Ternyata Olivia Nathania, Anak Penyanyi Nia Daniaty Telah Bebas dari Penjara

Ternyata Olivia Nathania, Anak Penyanyi Nia Daniaty Telah Bebas dari Penjara

Olivia Nathania telah bebas dari penjara--ist

(BACA JUGA:Ngawur! Olivia Nathania Kepergok Makan saat Persidangan, Majelis Hakim: Jangan Seenaknya)

"Menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun, menetapkan pidana terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti nomor satu ke 23 dikembalikan ke JPU untuk perkara lain," kata Majelis Hakim membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.

Hakim menyebut perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakpercayaan kepada pegawai negeri sipil (PNS), para korban mengalami kerugian total ratusan juta. 

"Terdakwa jujur mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya," kata hakim.

(BACA JUGA:Polda Metro Baru Terima Satu Laporan Terkait Anak Nia Daniaty)

Menanggapi vonis tersebut, Olivia menyatakan, akan mempertimbangkan putusan majelis hakim kepada kuasa hukumnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif pada 11 November 2021.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan polisi menemukan ada unsur pidana serta dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.

Pihak kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap dirinya di hari yang sama setelah polisi menetapkan Olivia sebagai tersangka.

Berkasnya pun diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diteliti sebelum akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus tersebut pun disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari keterangan beberapa saksi dari pihak Jaksa dan kuasa hukum yang dihadirkan di persidangan, Jaksa menuntut putri dari artis Nia Daniaty ini hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara karena dugaan pelanggaran Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: