Ternyata Olivia Nathania, Anak Penyanyi Nia Daniaty Telah Bebas dari Penjara

Ternyata Olivia Nathania, Anak Penyanyi Nia Daniaty Telah Bebas dari Penjara

Olivia Nathania telah bebas dari penjara--ist

FIN.CO.ID - Olivia Nathania, anak penyanyi kondang Nia Daniaty ternyata telah dinyatakan bebas dari penjara.

Olivia telah menjalankan masa hukuman 3 tahun penjara terkait kasus penipuan.

Olivia divonis 3 tahun penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan CPNS bodong pada tahun 2021 silam.

Bebasnya Olivia dari penjara dibenarkan kuasa hukumnya Susanti Agustina.

"Ya, benar, sudah bebas ya. Tetapi saya tidak tahu tepatnya tanggal berapa keluarnya," kata Susanti Agustina, baru-baru ini.

BACA JUGA:

"Yang jelas bulan April 2024 Oi (sapaan akrab Olivia) sudah menjalani lebih dari dua atau tiga dari vonis 3 tahun jadi sudah bisa bebas tanpa syarat,” kata Susanti.

“Oi di tahan 11 november 2021 sd april 2024 artinya sudah menjalani hukuman 2 tahun lima bulan lebih dari dua atau tiga masa tahanan,” tutur Susanti.

Meski sudah bebas dari penjara, Olivia Nathania, belum membayar ganti rugi kepada korban kasus penipuan penerimaan CPNS bodong.

Pada Desember 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata korban kasus penipuan CPNS bodong sebesar Rp8,1 miliar terhadap Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan Rafly Tilaar.

Nia Daniaty dan Olivia Nathania wajib mengembalikan uang para korban sebesar Rp8,1 miliar.

Divonis 3 Tahun Penjara

Olivia Nathania, anak dari penyanyi Nia Daniaty dihukum 3 tahun penjara.

Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.

Olivia dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) fiktif.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: