Pemerintah Telah Resmi Membatasi Impor Laptop, TV dan Elektronik Lainnya, Berikut Alasannya

Pemerintah Telah Resmi Membatasi Impor Laptop, TV dan Elektronik Lainnya, Berikut Alasannya

Pembatasan impor ini untuk menciptakan pengembangan industri elektronika di Indonesia agar makin kondusif.--

FIN.CO.ID - Pembatasan impor ini bertujuan untuk menciptakan pengembangan beberapa industri elektronika di Indonesia agar makin kondusif.

Regulasi ini merupakan upaya dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri.

Pemerintah secara resmi membatasi impor barang elektronik melalui Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. 

Barang elektronik yang dimaksud mencakup AC, televisi, kulkas, mesin cuci, dan laptop, notebook, subnotebook dan beberapa barang elektronik lainnya.

Terdapat ada 139 pos tarif yang diatur impornya, dengan sebanyak 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor. 

BACA JUGA:

Dan Terdapat 61 pos tarif sisanya yang hanya diterapkan Laporan Surveyor dan laptop termasuk dalam rangkaian 78 pos tarif tadi.

Pelaku usaha sudah mendapat beberapa yang ingin mengimpor Produk Elektronik setelah memperoleh Persetujuan Impor dari para kementerian. 

Untuk memperoleh Persetujuan Impor, dibutuhkan surat pertimbangan teknis sebagai persyaratannya.

Surat pertimbangan teknis tersebut cukup beragam tergantung jenis Importir, namun secara umum beberapa syaratnya. 

Syaratnya adalah membutuhkan pos tarif, uraian barang, jumlah, serta perkiraan nilai barang dalam mata uang USD.

BACA JUGA:

Jika pelaku usaha telah mendistribusikan barang yang tidak sesuai peruntukannya, terdapat sanksi penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 tahun atau rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor.

Setidaknya ada enam vendor yang siap memasok laptop lokal sebanyak 718 ribu unit dengan TKDN sesuai dengan ketentuan pemerintah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Aulia Yesella

Tentang Penulis

Sumber: