Polri Tiadakan Aturan Ganjil Genap di Jakarta Selama Libur Lebaran, Mulai 6-15 April

Polri Tiadakan Aturan Ganjil Genap di Jakarta Selama Libur Lebaran, Mulai 6-15 April

Ganjil Genap Mudik Lebaran, Ini Jadwal, Waktu dan Lokasinya-fin/diolah-

FIN.CO.ID - Polri menginformasikan selama momen libur panjang Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024 aturan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan atau ditiadakan. Aturan itu diberlakukan sejak tanggal 6-15 April 2024.

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis informasi seperti dikutip dari laman resmi X TMC Polda Metro Jaya, Minggu 7 April 2024.

BACA JUGA:

Penerapan ini dibnerlakukan karena periode waktu tersebut merupakan saat banyak masyarakat melakukan mudik Lebaran 2024. Sehingga, membuat jalan-jalan di Jakarta menjadi lebih lengang.

Sebelumnya, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 telah menjelaskan tentang waktu tidak diberlakukannya ganjil genap di Jakarta, yakni pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Dengan demikian, selama libur lebaran dari tanggal 6 hingga 15 April 2024, pengendara bebas berpergian di Jakarta tanpa mengkhawatirkan tilang akibat ganjil genap. 

Ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin menikmati momen libur dengan berkunjung ke berbagai tempat di ibu kota.

BACA JUGA:

(Fajar Ilman)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: