Ganjil Genap Mudik Lebaran, Ini Jadwal, Waktu dan Lokasinya

Ganjil Genap Mudik Lebaran, Ini Jadwal, Waktu dan Lokasinya

Ganjil Genap Mudik Lebaran, Ini Jadwal, Waktu dan Lokasinya-fin/diolah-

FIN.CO.ID - Polisi memberlakukan skema lalu lintas ganjil genap (gage) selama periode lebaran 2024.

Jika ada yang melanggar, penilangan akan dilakukan secara elektronik lewat kamera (ETLE) yang diaktifkan.

"Untuk ganjil genap ini melihat animo masyarakat yang cukup tinggi. Kita juga memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil genap," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan di Jakarta, Minggu, 17 Maret 2024.

Polisi, lanjutnya, tidak akan memberhentikan kendaraan atau memutar balik kendaraan yang melanggar. Kamera ETLE diaktifkan untuk proses penilangan.

Selain itu, juga akan dilakukan rekayasa lalu lintas (lalin) berupa jalur satu arah (one way) dan contra flow. 

Ini untuk menghadapi kepadatan arus lalin yang terjadi pada saat arus mudik maupun arus balik lebaran.

BACA JUGA:

Jadwal Ganjil Genap Periode Lebaran 2024

Arus Mudik

  1.  Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB mulai dari km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan km 414 ruas Tol Semarang - Batang
  2.  Senin, 8 April 2024 dan Selasa, 9 April 2024, pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB mulai dari km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan Km 414 ruas Tol Semarang - Batang.

Arus Balik

  1. Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari Km 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan km 0 Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
  2. Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari km 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
  3. Hari Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 08.00 WIB km 414 ruas Tol Semarang - Batang sampai dengan km 0 Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Pemberlakuan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024.

BACA JUGA:

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: