Info Jam Ganjil Genap Jakarta: Lengkap dengan Ruas Jalannya

Info Jam Ganjil Genap Jakarta: Lengkap dengan Ruas Jalannya

Jam Ganjil Genap Jakarta, Image: Iman Boer / Pexels--

Jam Ganjil Genap Jakarta - Jakarta adalah ibu kota dan kota terbesar di Indonesia. Jakarta juga merupakan salah satu kota dengan kemacetan lalu lintas terparah di dunia. 

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah kota menerapkan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan utama. 

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan dan mendorong penggunaan transportasi umum.

Dan yang jadi pertanyaan banyak orang terkait kebijakan ini adalah, jam ganjil genap Jakarta itu berlaku mulai dan hingga pukul berapa. 

Namun sebelum FIN menjelaskan soal jam ganjil genap Jakarta, yuks simak dulu fakta di bawah ini. 

Apa itu Ganjil Genap?

Ganjil genap adalah sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi (plat nomor). 

Kendaraan dengan nomor polisi ganjil hanya boleh melintas di ruas jalan tertentu pada hari-hari ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap hanya boleh melintas pada hari-hari genap. 

Kebijakan ini berlaku untuk mobil dan mobil penumpang, tetapi tidak berlaku untuk sepeda motor, angkutan umum, kendaraan darurat, kendaraan dinas, dan kendaraan khusus lainnya.

Jam Ganjil Genap Jakarta

Kebijakan ganjil genap berlaku pada hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional. 

Jadi, jam ganji genap Jakarta adalah Senin-Jumat, dengan operasionalnya adalah pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. 

Ruas Jalan yang Ganjil Genap di Jakarta

Saat ini, ada 26 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan ganjil genap, yaitu:

Jakarta Pusat: Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

Jakarta Selatan: Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.

Jakarta Timur: Jalan MT Haryono, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan Pramuka.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: