Risma: Kemensos Salurkan Bansos Lewat Cash Transfer, bukan Barang

Risma: Kemensos Salurkan Bansos Lewat Cash Transfer, bukan Barang

Mensos Tri Rismaharini saat memberikan keterangan terkait gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK.-FIN/Tangkapan layar-

FIN.CO.ID - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan, bantuan sosial (bansos) yang disalurkan kementerian sosial (kemensos) dalam bentuk tunai atau cash transfer ke rekening penerima. Jadi, kata wanita yang kerap disapa Risma ini, bansos yang disalurkan oleh Kemensos tidak dalam bentuk natura atau barang. 

“Bahwa bansos di Kementerian Sosial itu bentuknya cash transfer. Jadi, tidak ada dalam bentuk atau natura. Jadi semua transfer ke rekening penerima manfaat, 100 persen,” kata Risma dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Jumat 5 April 2024.

BACA JUGA:

Menteri asal PDIP ini mengatakan, bansos dalam bentuk lain selain tunai hanya diberikan untuk merespons kasus-kasus tertentu. Ia menegaskan, bansos reguler hanya diberikan melalui metode transfer ke rekening penerima manfaat.

“Kecuali respons kasus, jadi ada yang sakit, ada yang disabilitas, butuh bantuan, dan itu dia belum menerima bantuan sama sekali, baru kita bentukkan macam-macam, mungkin nanti saya bisa tunjukkan fotonya,” terang Risma.

Dikatakannya, penyaluran bansos tidak dalam bentuk barang atau natura itu dilaksanakan semenjak ia dilantik sebagai Mensos.

“Sejak saya menjabat sebagai menteri, sudah tidak. Kami tidak ada menyalurkan dalam bentuk barang. Sejak saya menjadi menteri,” katanya.

Kemudian, hakim konstitusi Arief Hidayat memperdalam pernyataan Risma. Ia bertanya perihal bantuan pangan beras.

“Terkait dengan bantuan pangan beras dilaksanakan oleh badan (Badan Pangan Nasional), bukan Kemensos ya?” tanya Arief.

Risma menjawab, bantuan pangan beras tersebut tidak dilaksanakan oleh Kemensos.

Sekadar diketahui, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Empat menteri dipanggil untuk memberikan keterangan dan didalami lebih jauh oleh hakim konstitusi dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: