Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib. Namun, apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.
Selain itu, keikutsertaan siswa-siswi dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2010 yang menyatakan Gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. (*)