Persiapan Pilkada 2024, KPU DKI Berikan Penjelasan Soal Kesiapan Pilgub DKI 2024

Persiapan Pilkada 2024, KPU DKI Berikan Penjelasan Soal Kesiapan Pilgub DKI 2024

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024-ist-

fin.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan mengenai persiapan Pilkada 2024 pemilihan gubernur dan wakil gubernur. 

Hal ini, terkait pembatasan TPS dan peningkatan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu (TPS) Dody Wijaya, dalam pemilu serentak dengan beberapa kotak suara seperti yang akan diadakan, jumlah DPT per TPS akan lebih sedikit dibandingkan dengan pemilu legislatif sebelumnya. 

"Pemilu serentak dengan 4 atau 5 kotak suara membuat jumlah pemilihnya lebih sedikit," katanya kepada wartawan, Selasa 2 Maret 2024.

BACA JUGA:KPU DKI Jakarta: Batas Usia Calon Gubernur dan Wakil Usia 30 Tahun

Namun, untuk pemilu atau pilkada dengan jumlah pasangan calon yang lebih sedikit, jumlah pemilih per TPS bisa lebih banyak. 

"Ketika jumlah pemilih per TPS lebih banyak, misalnya 500 atau 600 bahkan maksimal 800, tentu jumlah TPS akan berkurang," tambahnya.

Dengan berkurangnya jumlah TPS, Dody menjelaskan bahwa pertanyaan mengenai apakah jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan ditambah atau tidak menjadi relevan.

"Jumlah KPPS mengikuti ketentuan yang ada dalam UU Pemilu maupun Pilkada," tegasnya.

BACA JUGA:Kaesang akan Maju di Pilgub DKI Jakarta Tapi Tak Cukup Umur, Publik Diminta Waspadai Rencana PSI Gugat UU di MK

Mengenai daftar ulang KPPS, Dody menjelaskan bahwa akan ada rekrutmen baru. 

"Nantinya akan ada rekrutmen untuk KPPS. Sedangkan untuk badan ad hoc, kami masih menunggu arahan dari KPU pusat apakah akan dilakukan evaluasi. Jika perlu, rekrutmen ulang akan diumumkan kepada publik," jelasnya.

Sebagai bagian dari persiapan yang matang untuk pemilu mendatang, KPU DKI Jakarta tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan siap untuk memastikan kelancaran proses demokrasi di daerah ini.

- Fajar Ilman -

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: