KPU DKI Jakarta: Batas Usia Calon Gubernur dan Wakil Usia 30 Tahun

KPU DKI Jakarta: Batas Usia Calon Gubernur dan Wakil Usia 30 Tahun

KPU DKI Jakarta menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 -Fajar Ilman-

fin.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk memperkuat keterlibatan publik dalam proses demokrasi dengan menggelar acara Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024. 

Acara yang digelar pada hari Selasa, 2 April 2024, dihadiri oleh berbagai pihak yang memiliki peran penting dalam proses pemilihan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dody Wijaya, menekankan pentingnya pemahaman terhadap syarat calon gubernur dan wakil gubernur. 

"Syarat calon gubernur dan wakil gubernur, usia 30 tahun," ungkap Dody kepada wartawan, Selasa 2 Maret 2024.

BACA JUGA:Kaesang akan Maju Pilgub DKI, Jhon Sitorus: Mumpung Bapak Sedang Berkuasa, Apapun Bisa Dilakukan Karena Urat Malu Sudah Putus!

Menanggapi kemungkinan perubahan aturan terkait syarat usia calon, Dody menegaskan kewajiban KPU untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"KPU kan pelaksana Undang-Undang ya. Kita kan menganut demokrasi konstitusional. Jadi kalau sementara ini Undang-Undangnya bicaranya minimal 30 tahun, kami akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Dalam konteks potensi perubahan aturan melalui proses judicial review, Wahyu Dinata menegaskan bahwa KPU akan menunggu hasilnya. 

"Kalau nanti ada yang melakukan judicial review dan sebagainya, tentu kita akan tunggu hasilnya. Tapi sejauh ini kita masih mengacu kepada Undang-Undang yang berlaku," pungkasnya.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang tahapan pemilihan, serta memastikan transparansi dan integritas dalam proses demokrasi di DKI Jakarta.

- Fajar Ilman - 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: