Yusril Ihza Mahendra Ditunjuk Menjadi Tim Pembela Prabowo-Gibran

Yusril Ihza Mahendra Ditunjuk Menjadi Tim Pembela Prabowo-Gibran

Yusril Ihza Mahendra-Ilham Kausar-ANTARA

fin.co.id - Yusril Ihza Mahendra ditunjuk menjadi Tim Pembela Prabowo-Gibran untuk menghadapi berbagai gugatan. 

Penunjukan Yusril tersebut untuk menghadapi berbagai gugatan yang nantinya akan menyerang pasangan Prabowo-Gibran.

Sebagai informasi, Tim Pembela Prabowo-Gibran sendiri terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai langsung oleh Yusril Ihza Mahendra. 

Bahkan mereka sudah mulai bekerja dengan menangani gugatan-gugatan yang dihadapi pasangan Prabowo-Gibran.

BACA JUGA:Prabowo Dikunjungi Panglima Angkatan Bersenjata Australia: Hubungan Kedua Negara Baik

Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan salah satu atau kedua paslon yang kalah dalam Pilpres, Tim Kampanye Nasional (TKN) kini sedang menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembelaan khusus untuk sidang di Mahkamah Konstitusi yang terdiri atas Tim Penasihat, Tim Pengarah, dan Tim Pembela. 

"Tim Pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 advokat yang telah ada yang saya pimpin, tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Tim ini Insyaallah tetap akan saya pimpin," ujar Yusril, melalui keterangannya, Selasa, 20 Februari 2024. 

"Kami mengikuti dengan seksama wacana yang dikembangkan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Mereka masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang hasil Pilpres, baru dapat memutuskan apakah akan mengajukan permohonan ke MK atau tidak," sambungnya.  

Lebih lanjut, Yusril juga menjelaskan Sengketa hasil Pilpres itu sejatinya adalah sengketa antara pasangan calon yang kalah dengan KPU.  

BACA JUGA:Wacana PDIP Jadi Oposisi Prabowo-Gibran, Pengamat: Itu Sikap yang Tegas

Sedangkan untuk obyek sengketanya sendiri adalah keputusan KPU tentang perolehan suara masing-masing pasangan calon yang nanti akan dijadikan acuan MPR untuk melantik paslon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029.  

"Karena itu, posisi Prabowo-Gibran, seandainya dalam keputusan KPU ditetapkan sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak, adalah sebagai 'pihak terkait' karena mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil Pilpres di MK tersebut," jelas Yusril.  

Diketahui, dari wacana yang berkembang di kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin, nampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematik ,dan Masif) dan meminta pemilu ulang. 

Meskipun begitu, menurut Yusril, itu bukanlah masalah besar, akan tetapi dia tetap meminta kepada pelapor untuk bisa membuktikannya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: