FIN.CO.ID- Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono selamat dari ancaman pidana kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks.
Alhasil, Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyedikan atau SP3 terkait kasus Aiman Witjaksono. Kasusnya remi dihentikan.
BACA JUGA:
- Kasus Aiman Witjaksono Dihentikan, Ini Penjelasan Polisi
- Kuasa Hukum Bilang Kasus Aiman Witjaksono Telah Dihentikan Alias SP3
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan hal tersebut.
"Maka apabila ada yang disangkakan dan didakwa, diadili dengan Pasal 14 dan 15 (KUHP), maka berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 asas hukum pidana, apabila ada peraturan perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan itu dilakukan maka terhadap pihak-pihak yang diperiksa tadi, dalam proses persangkaan apa pendakwaan atau pengadilan itu diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya," kata kepada awak media, Jumat 29 Maret 2024.
Kombes Ade Ary mengatakan, dengan adanya putusan MK itu otomatis persangkaan terhadap pelapor itu akan gugur karena pasal 14 dan 15 ini tidak mempunyai kekuatan hukumm
"Ketentuan hukum yang mengikat sejak tanggal 21 Maret" paparnya
Ditegaskannya, SP3 kasus itu tidak ada unsur politik di dalamnya.
BACA JUGA:
- Aiman Witjaksono Ajukan Gugatan Praperadilan, Begini Respon Polda Metro Jaya
- Polda Metro Jaya Panggil 7 Saksi Ahli Soal Kasus Dugaan Hoaks Aiman Witjaksono
Pihaknya mengaku bakal mengembalikan barang bukti milik Aiman yang disita.
"Penyelidikan, penyidikan itu dasarnya aturan. Hak dan kewajiban siapapun yang berproses hukum akan dipatuhi penyidik," tuturnya.
Sebelumnya, MK RI menghapus pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks.
Pasal tersebut digugat oleh Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara RI II Nomor 9) bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan saat sidang pleno yang dipantau secara daring dari Jakarta, Kamis lalu.