FIN.CO.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, hari ini Rabu 27 Maret 2024.
Sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc, Hakim Konstitusi Anwar Usman yang juga merupakan paman Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak akan ikut dalam persidangan PHPU Pilpres 2024.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Maret 2024.
BACA JUGA:
- MK akan Umumkan Putusan Perkara Sengketa Pilpres pada 22 April
- Catat! Saksi dan Ahli dalam Sidang PHPU di MK Maksimal 19 Orang
"Ya, benar (Anwar Usman tidak jadi Hakim Konstitusi di PHPU Pilpres 2024)," ujar Fajar Laksono.
Fajar mengatakan, dalam perkara PHPU Pilpres 2024, Hakim Anwar Usman tidak diikutisertakan dalam prosesnya, baik itu saat proses pemeriksaan maupun keputusan.
Begitu pula dalam sidang PHPU untuk Pileg 2024, Hakim Anwar Usman juga tidak diperbolehkan terlibat selama memiliki konflik kepentingan sendiri.
"Untuk Pileg, Pileg itu diputusan MKMK, hakim Anwar Usman itu tidak boleh ikut serta mengadili, memeriksa, dan memutus sepanjang ada konflik kepentingan di situ. Itu aja sebetulnya yang harus ditaati dan harus dilaksanakan dari putusan MKMK," kata Fajar Laksono.
BACA JUGA:
- Gugatan Pilpres 2024 di MK Digelar Besok, 400 Personel Disiapkan
- Tim Pembela Prabowo-Gibran Resmi Daftar sebagai Pihak Terkait PHPU di MK, Ada Otto Hasibuan hingga Hotman Paris
Sedangkan, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dipastikan ikut menangani sidang sengketa hasil pilpres, selama tidak ada keberatan yang diajukan oleh para pihak yang bersidang.
Begitu pula dengan sidang PHPU Pileg 2024, Rasul Sani juga diperbolehkan terlibat dalam proses sidang tersebut.
"Sejauh ini ikut beliau. Disepakati untuk ikut memeriksa dan mengadili (PHPU Pilpres)," jelas Fajar Laksono.
"Sama juga (disepakati ikut proses sidang perkara PHPU Pileg)," tambahnya.
Diketahui, sidang perkara PHPU Pilpres 2024 akan ditangani langsung oleh delapan hakim konstitusi.
Adapun delapan hakim tersebut, yaitu Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.