Jaringan Internasional Penjualan Video Pornografi Anak Sesama Jenis Terbongkar

Jaringan Internasional Penjualan Video Pornografi Anak Sesama Jenis Terbongkar

Pornografi anak ilustrasi-net-

fin.co.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar jaringan internasional penjualan video pornografi anak sesama jenis melalui aplikasi layanan pengiriman pesan telegram.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung menjelaskan, ada lima pelaku yang diamankan dengan peran yang berbeda-beda. 

"Ada peran yang membuat konten merekam, menyiapkan fasilitas, kemudian ada peran orang dewasa yang sebagai pelaku dalam video itu," kata Ronald, Sabtu 24 Februari 2024.

Ia menerangkan kelima pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus jaringan pornografi anak ini diantaranya HS, yang berperan sebagai pelaku utama dalam memproduksi konten pornografi. 

BACA JUGA:Disebut Alami Gangguan Jiwa, Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka Film Porno Siskaeee

MA, selaku pelaku pencabulan dan penyebaran konten, AH, pembeli konten pornografi, KR, pelaku pencabulan dan penyedia fasilitas. 

Kemudian, NZ, pembeli konten, pelaku pencabulan serta penyedia fasilitas.

"Pelaku yang merupakan orang dewasa dengan melibatkan anak sebagai korban dalam video, kemudian itu yang menjadi konten yang diperjualbelikan atau didistribusikan kepada orang-orang yang memang mencari dari konten pornografi itu," ujarnya.

Adapun untuk korban dari kasus ini, terdapat sebanyak delapan orang anak yang berstatus di bawah umur dengan rentang usia 12 sampai 16 tahun.

BACA JUGA:2 Video Porno Pelajar Tulungagung Bikin Heboh, Salah Satunya Diperankan Anak SMA

"Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh pendidik, kita menemukan bahwa ada delapan anak-anak yang menjadi korban dalam jaringan internasional pornografi," ujarnya.

Dia menyebutkan, para pelaku memproduksi konten-konten video pornografi anak itu dilakukan secara mandiri melalui rekaman handphone pribadi. 

Kemudian, mereka menyebarluaskan serta menjual belikan melalui akun telegram premium VGK.

"Kita yakini bahwa konten-konten itu sudah terjual atau didistribusikan. di mana pelaku-pelaku ini mendapatkan mendapatkan keuntungan dengan menjual video-video tersebut," tuturnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: